Berita Sungailiat
Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Penyekapan Ibu dan Anak
Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak yang sebelumnya sempat viral di medsos
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polisi menetapkan kembali satu orang tersangka yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM), dalam kasus penyekapan terhadap Nadia (22) dan anak bernama NV (1,5).
Penetapan terhadap satu orang tersangka oleh polisi dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, ketika dikonfimasi Bangkapos.com, Minggu (8/12/2024) malam.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui sambungan telepon.
Diakuinya, memang saat ini Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak yang sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos).
"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka," jelasnya.
"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban," ungkap Kombes Pol Fauzan.
Sebagai informasi, penyekapan ini terjadi di PT PMM, kedua korban sempat viral di medsos dan menjadi sorotan masyarakat termasuk media massa.
Sebelumnya juga, Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo, mendatangi Polres Bangka untuk mengecek kondisi kesehatan korban penyekapan yang sempat viral di media sosial (medsos), Jumat (6/12/2024).

Bahkan, bukan hanya melakukan pengecekkan kesehatan korban penyekapan saja melainkan memastikan proses hukum sampai tuntas dilakukan oleh jajarannya.
Hal itu disampaikan jendral bintang dua ketika berada di Mapolres Bangka, didampingi Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Babel, Sabtu (7/12/2024).
"Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat, tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati," ungkap Irjen Pol Hendro Pandowo.
Dirinya juga menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam kasus penyekapan ini dan telah memerintahkan Dir Reskrimum dan jajarannya untuk turun langsung menyelesaikan kasus ini.
"Pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap Ibu dan anaknya dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan kita didampingi pengacara," ujarnya.
"Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dir Krimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik," tegas Irjen Pol Hendro.
Lebih lanjut Irjen Pol Hendro menbeberkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Babel.
Terutama, dirinya juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya akan diselesaikan hingga tuntas tanpa pandang bulu kepada tersangka.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan, tentunya atensi kita keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas," bebernya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang ibu dan anak disekap di salah satu ruangan milik perusahaan yang ada di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Jumat (6/12/2024).
Akibat kejadian tersebut, pengacara Andi Kusuma, Budiono dan beberapa warga mendatangi perusahaan dengan pengawalan dari pihak kepolisian Polsek Bakam untuk meminta penjelasan terkait adanya penyekapan terhadap ibu dan anak.
Selanjutnya, salah seorang perwakilan perusahan dibawa oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Dilatih Anggota Lanal Babel, Pramuka Saka Bahari Kwarcab Bangka Bersiap Sambut Event Pelantara 2025 |
![]() |
---|
Supendi Anggota DPRD Bangka Berseteru dengan Warga, Cekcok Saling Klaim Kepemilikan Lahan |
![]() |
---|
Saling Klaim, Anggota DPRD Bangka Terlibat Perseteruan Terkait Tumpah Tindih Kepemilikan Lahan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pilbup Bangka 2025 Berproses di MK, Kapolres Imbau Warga Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Dorong Poskamling di Desa hingga Tingkat RT Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.