Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding, Tak Terima Dipecat Polri

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa status pidana Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/20

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding, Tak Terima Dipecat Polri 

BANGKAPOS.COM - Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa status pidana Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024).

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).

Selain menghadapi tuntutan hukum pidana, Aipda Robig juga telah divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian terkait kasus penembakan tersebut.

Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.

Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.

Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korban Selamat Ungkap Kronologi Penembakan yang Dilakukan Aipda Robig

D (17) yang menjadi korban selamat saat penembakan oleh personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, membeberkan kronologi versinya saat peristiwa tanggal 24 November 2024 tersebut terjadi. 

Diketahui, dalam peristiwa ini, ada satu korban tewas, yaitu siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (16), yang menderita luka tembak pinggul akibat tembakan Aipda Robig.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved