Ijazah Gibran

Said Didu Bongkar Status UTS Insearch Tempat Gibran Belajar: Semacam Bimbel

Said Didu memastikan bahwa UTS Insearch bukanlah sekolah formal, apalagi dikatakan setara dengan SMA maupun SMK.

|
Editor: Fitriadi
Kolase Tribunnews/YouTube Kompas TV
PENDIDIKAN SMA DIPERSOALKAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pegiat medsos Said Didu. Riwayat pendidikan SMA Gibran dipersoalkan. Said Didu memastikan bahwa UTS Insearch bukanlah sekolah formal, apalagi dikatakan setara dengan SMA maupun SMK. 

BANGKAPOS.COM - Pegiat media sosial, Said Didu membongkar status Universitas Teknologi Sydney (UTS) Insearch Australia tempat Gibran Rakabuming Raka pernah menimba ilmu.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini memastikan bahwa UTS Insearch bukanlah sekolah formal, apalagi dikatakan setara dengan SMA maupun SMK.

Informasi tersebut didapatkan langsung oleh Said Didu dari anaknya yang mengambil program master di UTS.

Baca juga: Biodata Riwayat Pendidikan Gibran yang Digugat Karena Tak Pernah SMA

"Anak saya alumni S2 UTS, menjelaskan ke saya bahwa UTS Insearch bukan sekolah tapi semacam “bimbel” untuk masuk program S1 di UTS. Jadi menjadi aneh jika keterangan “lulus” UTS Insearch dinyatakan setara dengan SMK," ungkap Said Didu pada postingannya di X, Kamis (18/9/2025), dikutip Bangkapos.com dari Warta Kota.

Dalam berkas pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI yang diunggah di laman resmi KPU RI, disebutkan bahwa Gibran pernah belajar di UTS Insearch di bawah naungan UTS.

UTS atau Universitas Teknologi Sydney adalah sebuah universitas yang berlokasi di Sydney, New South Wales, Australia

Baca juga: Kepsek SMA St Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan di Sekolahnya, Tak Pernah Daftar, Siap Bersaksi di PN

Sedangkan UTS Insearch menurut Said Didu adalah program pathway atau persiapan siswa SMA lanjut ke universitas. Utamanya bagi mereka yang ingin lanjut kuliah ke UTS.

Riwayat pendidikan jenjang SMA Gibran dipertanyakan publik. 

Bahkan, seorang warga bernama Suban Palal sampai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan yang merupakan seorang advokat di Jakarta, menggugatnya ke pengadilan karena ijazah yang diperoleh Gibran dari sekolah di luar negeri dianggap tidak sah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dalam gugatannya, Subhan Palal meyakini ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.

Baca juga: Prabowo Jebolan SD - SMA Luar Negeri Tapi Hanya Gibran Digugat, Subhan: Capres Pakai Ijazah Akmil

Menurut Subhan, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat. 

Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah luar negeri yang masih diragukan.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada  Pasal 169 huruf r menyatakan, ”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Subhan berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved