Berita Viral

Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk

Kali ini Mario Dandy harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

Tribunnews
Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk--Kali ini Mario Dandy harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024). 

BANGKAPOS.COM-- Sidang kasus yang dijalani Mario Dandy Satriyo belum berakhir.

Kali ini Mario Dandy harus menjalani sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

Menurut pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Mudjono, terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB. 

Ia tampak menggenakan baju tahan. Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker. 

Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan. 

Sementara itu persidangan berjalan secara tertutup. 

Sebelumnya Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar pukul 10.00 WIB.

Sidang nantinya akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

"Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Lalu Djuyamto juga menerangkan, bahwa sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

"Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya.

Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Kabar David Ozora

Ingat David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo?

Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.

Akibat penganiayaan itu, David Ozora sempat kritis di rumah sakit.

Sementara, Mario Dandy kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia divonis 12 tahun penjara.

Pengadilan juga memutuskan Mario Dandy membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada David Ozora.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. 

Hari ini, Kamis (1/8/2024), setelah 1,5 tahun kasus tersebut berlalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyerahkan uang restitusi senilai Rp 706 juta kepada keluarga David Ozora, yang diwakili oleh Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, di Kantor Kejari Jaksel.

Adapun pemberian restitusi itu dihasilkan dari penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang laku terjual lewat mekanisme lelang.

"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas saat menyerahkan restitusi secara simbolis, Kamis (1/8/2024).

Ika menyebut, dalam mekanisme pelelangan ini pihaknya telah melakukan lelang sebanyak tiga kali terhadap mobil Rubicon tersebut.

Alhasil, mobil tersebut lalu dengan angka jual Rp 725 juta.

Hanya saja, hasil dari angka jual itu kata Ika, dipotong beberapa keperluan pembayaran pajak sehingga didapat angka Rp 706,8 juta.

"Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," kata Ika.

Terkait dengan penyerahan uang restitusi itu, Jonathan mengutarakan ungkapan terima kasih kepada Kejari Jakarta Selatan.

Dirinya menilai, pihak jaksa dalam hal ini Kejari Jaksel telah mengawal kasus yang menimpa anaknya itu hingga kepada upaya pemulihan kepada David Ozora.

"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," kata dia.

"Nah istilahnya seperti itu walaupun nanti di final itu kan sudah beda lagi, tetapi luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang tapi juga sampai di eksekusi lelang rubicon kemarin," katanya.

Jonathan menyebut restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama.

Dia bilang, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai Rp 25 miliar.

"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan Rp 25 miliar sekian," kata Jonathan

Untuk diketahui, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.

Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).

Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.

Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Timur)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved