Mengenal Sosok Andi Kusuma, Pengacara yang Selamatkan Ibu dan Balita Disekap Bos Sawit di Bangka
Mengenal sosok Andi Kusuma, pengacara yang selamatkan ibu dan balita 1 tahun disekap Bos sawit di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Mengenal sosok Andi Kusuma, pengacara yang selamatkan ibu dan balita 1 tahun disekap Bos sawit di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Periwstiwa penyekapan Nadya (22) bersama balitanya berusia 1 tahun di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Nadya dan anaknya berhasil diselamatkan dari sandera dilakukan oleh manager Manajer Perusahaan Sawit Bangka, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).
Andi Kusuma lahir dan besar di Pangkal Pinang yang kini berusia 43 tahun.
Andi mengenyam pendidikan di SMK PGRI Pangkalpinang pada 1997 dan lulus pada 2000.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Putera Batam dan lulus pada tahun 2013.
Pendidikan S2-nya ia lanjutkan di Universitas Batam pada 2013-2016.
Karier Andi Kusuma telah malang melintang sebagai pengacara ternama menangani sejumlah kasus.
Ia pernah menangani kasus lahan 1.500 hektar di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI).
Andi juga menjajali dunia politik dengan mencalonkan diri dari Fraksi PDIP No urut 10 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka.
Pengacara Andi Kusuma, Budiono dan beberapa warga mendatangi perusahaan dengan pengawal dari pihak Kepolisian Polsek Bakam.
Tujuannya, untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyekapan terhadap ibu dan anak tersebut.
Berawal dari video Nadya meminta tolong kepada publik lantaran ia disekap di sebuah kandang anjing pun viral di media sosial.
Sembari menangis, Nadya meminta bantuan kepada siapa saja yang melihat videonya.
"Aa, tolong aku aa, aku dikurung di kandang anjing aa, tolong aa. Anak aku masih kecil a, tolong a," kata Nadia dalam video viral.
Diungkap Nadya, ia tidak tega melihat bayinya dikerumuni nyamuk di kandang tersebut.
"Kak epan, tolong kak, aku di gudang dikurung wong. Anak aku kasihan nyamuk galo di sini," ujar Nadia sambil terisak dilansir dari TribunSumsel.com.
Tak berselang lama video tersebut viral dan mendapatkan laporan dari warga, Nadia bersama anaknya akhirnya berhasil diselamatkan oleh dua pengacara Andi Kusuma dan Budiono beserta pihak kepolisian.
Setelah membebaskan Nadya, sang pengacara Andi Kusuma dan Budiono pun langsung menyatroni JM.
Diberitakan Bangkapos.com, seperti terlihat dari video yang viral beredar, pengacara Nadia mencecar JM saat bertemu di sebuah jalan desa.
Tampak JM mengenakan kemeja abu-abu gelagapan dicecar pengacara Nadia depan polisi.
JM terus mengelak bak tak merasa bersalah setelah mengurung ibu dan bayi di kandang anjing.
"Saya yang bawa ke sini," ujar JM.
"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.
"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.
"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.
"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.
Kesal dengan jawaban JM, pengacara Nadia balik bertanya ke JM soal alasan penyekapan tersebut.
Pengacara Nadia heran dengan keputusan JM yang mengurung ibu dan bayi padahal yang bersalah adalah suaminya.
"Yang maling siapa?" tanya pengacara JM.
"Suaminya," jawab JM.
"Ya lapor polisi. Kenapa sekarang bapak jemput istrinya?" tanya pengacara Nadia.
"Bukan, karena ibu ini lari," imbuh JM.
"Kalau suaminya melakukan pencurian solar, itu urusan suaminya, lapor polisi. Bukan bapak jemput ibu ini sama bayi satu tahun 2 bulan, bapak tempatkan dia di tempat bekas peliharaan anjing, betul enggak?" pungkas pengacara Nadia ngotot.
"Betul. Dengar dulu saya jelaskan, saya bilang sama pimpinan saya," kata JM berkilah.
Ogah mendengarkan pernyataan JM, pengacara Nadia langsung meminta pihak kepolisian untuk menangkap JM.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan JM sebagai tersangka kasus penyekapan.
(Bangkapos.com/Widodo/Deddy Marjaya/TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)
Nasib Wardi Sutandi Kades Cianaga, Terancam Disanksi Imbas Balita Meninggal Tubuh Dipenuhi Cacing |
![]() |
---|
Sosok Raya, Balita di Sukabumi Meninggal Tubuh Dipenuhi Cacing, Orang Tuanya Keterbelakangan Mental |
![]() |
---|
Balita di Sukabumi Meninggal Tubuh Dipenuhi Cacing, Gubernur Jabar Angkat Bicara |
![]() |
---|
Ibu Asuh Prada Lucky Buka Suara soal Tudingan Menyimpang: Ada Pacar atau Tidak, Saya Tidak Tahu |
![]() |
---|
Debat Publik 20 Agustus, Andi Kusuma Pilih Mengalir Tanpa Strategi Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.