Resmi Naik, Segini Harga Tarif Rokok 2025 yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Tujuan Kenaikan HJE Rokok
Kenaikan harga jual eceran rokok dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok
Berikut adalah rincian kenaikan HJE berdasarkan jenis rokok yang diproduksi di dalam negeri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
- SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
- SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I (di atas Rp 2.170): Minimal Rp 2.171 (naik 9,5%)
- Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Minimal Rp 1.550 (naik 13%)
- Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
- Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
- Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
- Minimal Rp 275 (tidak naik)
- Minimal Rp 180 - Rp 275 (tidak naik)
- Minimal Rp 55 - Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Minimal Rp 290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
| Petani Tembakau Waswas, Regulasi Baru Nikotin dan Tar, Industri Tembakau Rp710 Triliun Terancam |
|
|---|
| Konsumsi Rokok di Bangka Belitung Tinggi, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal |
|
|---|
| Resmi, Mentri Sri Mulyani Tetapkan Tarif Harga Rokok 2025, Dari Rokok Putih, Kretek dan Cerutu |
|
|---|
| Daftar Harga Rokok Sampoerna, LA, Marlboro, Surya, Djarum Super Usai Cukai 2024 Naik 10 Persen |
|
|---|
| Cukai Naik 10 Persen, Segini Prediksi Harga Rokok Sampoerna Mild, Surya, LA, Djarum, Marlboro 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Tim-Bea-Cukai-Pangkalpinang-Periksa-penjual-rokok.jpg)