Daftar Harga Rokok Sampoerna, LA, Marlboro, Surya, Djarum Super Usai Cukai 2024 Naik 10 Persen

Inilah daftar perkiraan harga rokok Sampoerna, LA, Marlboro, Surya hingga Djarum Super usai cukai rokok naik 10 persen pada 2024 ini.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Teddy Malaka
kontan
Inilah daftar perkiraan harga rokok Sampoerna, LA Lights, Marlboro, Surya hingga Djarum Super usai cukai rokok naik 10 persen pada 2024 ini. Kenaikan harga rokok berbagai merek pada 2024 ini diperkirakan mencapai Rp1500 hingga Rp4000 tergantung merek rokok. 

BANGKAPOS.COM - Inilah daftar perkiraan harga rokok Sampoerna, LA Lights, Marlboro, Surya hingga Djarum Super usai cukai rokok naik 10 persen pada 2024 ini.

Kenaikan harga rokok berbagai merek pada 2024 ini diperkirakan mencapai Rp1500 hingga Rp4000 tergantung merek rokok.

Anda bisa memperkirakan kenaikannya dengan asumsi kenaikan cukai 10 persen yang berbanding lurus dengan harga rokok di pasaran.

Harga rokok berbagai merek diprediksi naik pada 2024 mendatang.

Kenaikan dipicu oleh kenaikan cukai hasil tembakau sekitar 10 peren (rata-rata).

Belum diketahui pasti berapa kenaikan harga berbagai merek tersebut di pasaran nantinya.

Namun, Anda bisa mengira-ngiranya berdasarkan persentase kenaikan cukainya.

Sebagai bahan untuk perkiraan, dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar harga rokok Sampoerna Mild, Surya, LA, Djarum hingga Marlboro 2023 atau sebelum terjadi kenaikan:

  • Sampoerna Mild : Rp 33.800 
  • Gudang Garam Surya 16 : Rp 33.700
  • L.A. Lights : Rp 32.400
  • L.A. Ice : Rp 36.800
  • Surya Pro Mild : Rp 32.400
  • Gudang Garam Filter : Rp 25.400 
  • Djarum Super MLD : Rp 30.000
  • Djarum Black: Rp 32.400
  • Djarum Super : Rp 34.200
  • Djarum Coklat: Rp 15.200
  • Class Mild : Rp 26.600
  • Marlboro : Sekitar Rp42.000

Bagaimana harga di 2024, Anda bisa menambahkan sekitar 10 persen dari harga pada 2023 ini seperti dijelaskan di atas.

Cukai Rokok 2024 Naik 10 Persen

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024.

Hal ini yang diprediksi akan berimbas pada kenaikan harga rokok berbagai merek.

Kenaikan cukai tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202.

Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

M elalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved