Selasa, 28 April 2026

Berita Pangkalpinang

Firmansyah Datangi dan Peluk Ibunya Usai Divonis 5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang

Tim penasihat hukum terdakwa Firmansyah masih berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Terdakwa Firmansyah (kemeja putih) ketika menjalani persidangan di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/12/2024). Agenda sidang pembacaan putusan dari majelis hakim dalam perkara korupsi gratifikasi Dana KUR BNI KCP Toboali. 

BANGKPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada Firmansyah terdakwa perkara korupsi gratifikasi Dana KUR BNI KCP Toboali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/12/2024).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiriani, didampingi 2 hakim anggota yakni Mhd. Takdir dan Warsono.

Hadir juga dalam sidang pembacaaan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sulastri, terdakwa Firmansyah didampingi tim penasihat hukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firmasnyah selama 5 lima tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan penjara," kata hakim ketua Dewi Sulistiriani.

"Menetapkan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani terdakwa, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan, barang bukti satu unit handpone disita dan terdakwa dibebani membayar biaya perkara besar Rp7.500," ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa diberikan kesempatan untuk berunding dengan tim penasihat hukum terkait putusan dari majelis hakim kepada terdakwa.

"Silahkan terdakwa, berunding dulu ke tim penasihat hukum apakah mau banding atau tidak dengan putusan ini? tanya hakim ketua.

Sementara, tim penasihat hukum terdakwa pun menjawab akan berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan dari majelis hakim terdakwa.

"Izin Yang Mulia, kita pikit-pikir dulu," jawab tim penasihat hukum terdakwa.

Hal senada disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pihaknya akan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim.

"Sama Yang Mulia, kita pikir-pikir dulu," ungkap JPU.

Sidang pun ditutup oleh majelis hakim. Sementara itu terdakwa sebelum keluar dari ruang sidang dan mengenakan rompi tahanan terlebih dulu menghampiri ibunda tercinta, istri dan kerabat yang hadir dalam ruang sidang.

Isa tangis pun terjadi, ketika terdakwa dan ibunda berpelukan hingga di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nampak istri terdakwa menangis setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Terdakwa setelah tiba diruang sel tahanan langsung menunaikan ibadah Salat Dzuhur, sebelum dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Firmansyah dalam perkara korupsi gratifikasi Dana KUR BNI KCP Toboali, Senin (11/11/2024).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved