Tribunners

Susu Sapi dan Kritik terhadap Praktik CSV

Hubungan saling menguntungkan antara perusahaan dan peternak sapi perah merupakan contoh bagus dalam penerapan CSV

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Muhson Arifin, S.Sos. - Praktisi CSR 

Oleh: Muhson Arifin, S.Sos. - Praktisi CSR 

KASUS susu sapi di Boyolali merupakan isu yang terus bergejolak selama beberapa pekan terakhir. Faktor utama viralnya kasus tersebut merupakan akibat dari adanya pembatasan pembelian stok susu dari masyarakat. Sebuah fakta menarik yang menjadi kritik kuat terhadap akademisi maupun praktisi di bidang CSR mengenai penerapan corporate shared value (CSV) terhadap masyarakat sasaran program CSR.

Pasalnya, CSV merupakan sebuah konsep penerapan CSR yang dielu-elukan oleh akademisi sebagai sebuah konsep ideal, di mana masyarakat dan perusahaan sama-sama memperoleh keuntungan di dalamnya. Contoh penerapan ideal CSV ini yang umum digunakan adalah CSR perusahaan susu sapi, di mana perusahaan memberikan bantuan kepada peternak sapi yang kemudian diharapkan susu hasil peternakan dapat dijual kembali kepada perusahaan. Dengan kata lain, masyarakat diuntungkan dari adanya kepastian pemasaran susu hasil peternakannya, sedangkan perusahaan mendapat kepastian stok bahan baku.

World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan karyawan, keluarga, dan masyarakat lokal. Namun, dalam pelaksanaannya sering kali terjadi benturan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat. Sebagaimana pada umumnya diketahui, perusahaan merupakan sebuah entitas bisnis yang bertujuan untuk memperoleh profit. 

Oleh karena itu, terkadang terdapat perusahaan yang enggan dalam mengeluarkan profitnya untuk diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan CSR. Kemudian dimunculkan sebuah konsep CSV, di mana program CSR dapat membantu rantai nilai di perusahaan sehingga manajemen perusahaan dapat lebih antusias dalam menerapkan program CSR dikarenakan bantuan yang diberikan dapat berbalik dan berkontribusi pada profit perusahaan.

Pemberdayaan masyarakat melalui CSV

Konsep CSV merupakan pengembangan dari program CSR di bidang pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana namanya, program pemberdayaan masyarakat memiliki kata kunci “daya”, yaitu dimaksudkan untuk memberikan daya atau kekuatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk dapat memandirikan masyarakat.

Proses pemberdayaan masyarakat tidaklah singkat. Pemberdayaan masyarakat harus dilakukan dengan melakukan perencanaan mendalam dan sesuai dengan tahapan-tahapan dalam persiapan kemandirian masyarakat. Dalam konteks CSR, perusahaan melakukan pendampingan terhadap masyarakat, baik dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi program. Dengan demikian, program yang dilaksanakan dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat maupun perusahaan.

Penerapan CSV kemudian disarankan selain mempertimbangkan keuntungan perusahaan, juga melihat adanya potensi yang tinggi dari pemasaran produk masyarakat. Sebagai contoh penerapan CSV ini antara lain penerapan CSR perusahaan susu kepada peternak sapi, perusahaan kecap kepada petani kedelai, perusahaan bahan bakar minyak kepada bengkel, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan sering kali pemberdayaan masyarakat mengalami kegagalan dalam menciptakan ekonomi sirkular di masyarakat dan gagal berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat sasaran program. Padahal kunci kemandirian adalah adanya pendapatan kelompok yang dapat digunakan untuk menciptakan keberlanjutan dampak program.

Permasalahan dalam CSV adalah bahwa tidak ada suatu yang abadi di dunia ini. Maksudnya yaitu bahwa keberadaan perusahaan tidaklah kekal sehingga akan terdapat suatu masa mengalami kesulitan ekonomi atau bahkan pailit. Terlebih terdapat banyak faktor yang dapat menyebabkan goyangnya perekonomian perusahaan, di antaranya adalah penurunan penjualan perusahaan akibat menurunnya daya beli konsumen maupun perubahan kebijakan pemerintah. 

Dengan kata lain, jika kondisi perekonomian perusahaan mengalami kesulitan akan terdapat waktu di mana perusahaan memutuskan hubungan kerja sama antara perusahaan dengan supplier. Dalam konteks CSV yang dicontohkan dengan produsen susu sebelumnya, supplier merupakan masyarakat sasaran program. Artinya yaitu bahwa penurunan daya beli perusahaan akan berefek pada penurunan penyerapan susu di masyarakat. Sementara itu, di sisi lain masyarakat telah terbiasa dan mengalami ketergantungan dengan penyerapan susu oleh perusahaan.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan program pemberdayaan masyarakat yang umumnya dilakukan perusahaan. Karena fokus dalam program pemberdayaan masyarakat merupakan kemandirian, sedangkan dalam penerapan CSV justru dapat menciptakan hubungan ketergantungan yang kuat. Hal inilah yang kemudian perlu untuk ditinjau kembali oleh akademisi apakah penerapan CSV dalam program CSR perusahaan masih dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan lintas stakeholder

Sebuah pemberdayaan masyarakat yang baik adalah yang mampu menciptakan kemandirian masyarakat. Untuk mencapai kondisi tersebut, perusahaan dapat menjalin sinergisitas bersama dengan pemangku kepentingan atau stakeholder lain. Sebagaimana konsep good governance, sinergisitas yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sipil akan mampu dalam menciptakan sebuah pembangunan yang optimal.

Sinergi antar-stakeholder juga diperlukan adanya suatu pembagian tugas yang jelas. Misalnya dalam konteks program CSR terhadap peternak sapi perah, masing-masing stakeholder dapat berperan dalam melakukan pendampingan, baik dalam kelembagaan, pemasaran, diversifikasi produk, ataupun poin-poin lainnya. Dengan demikian, peternak tidak hanya mampu menghasilkan satu buah produk yang termonopoli oleh perusahaan tertentu, melainkan juga mampu untuk mengembangkan produk turunan dan memasarkan produk ke skala yang lebih luas.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved