Berita Viral

Pihak Wahyu Hidayat Ayah Luthfi Dokter Koas Unsri Mau Ditemui Ibu Lady Aurellia untuk Minta Maaf

Pihak Wahyu Hidayat, ayah Muhammad Luthfi dokter koas Unsri mau ditemui Sri Meilina ibu Lady Aurellia Pramesti untuk meminta maaf.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Istimewa
Pihak Wahyu Hidayat Ayah Luthfi Dokter Koas Unsri Mau Ditemui Ibu Lady Aurellia untuk Minta Maaf 

BANGKAPOS.COM - Pihak Wahyu Hidayat, ayah Muhammad Luthfi dokter koas Unsri mau ditemui Sri Meilina ibu Lady Aurellia Pramesti untuk meminta maaf.

Hal ini diketahui berdasarkan pernyataan kuasa hukum Sri Meilina, ibu Lady Aurellia.

Sri Meilina atau Lina Dedy menyatakan mau bertemu keluarga Luthfi.

Ia juga menyatakan permohonan maaf atas pemukulan yang dilakukan Datuk, sopir dan kerabatnya.

Lina menyampaikan permohonan maafnya kepada Luthfi dan keluarganya setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Datuk,” ujar Lina dengan suara lirih sambil mengenakan masker, Selasa (17/12/2024) dini hari.

20241217 Sri Meilina atau Lina Dedy meminta maaf kepada Luthfi
Kolase foto Lady Aurellia saat berlarian menuju mobil setelah pemeriksaan dan Sri Meilina atau Lina Dedy meminta maaf kepada Luthfi dan keluarga setelah pemeriksaan.

 Tim kuasa hukum Lina, Bayu Prasetya Andrinata, menambahkan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan.

Namun pihaknya menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.

“Ketika ada kesempatan, kita akan coba untuk bertemu keluarga. Namun, kami mengerti bahwa keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati,” jelas Bayu.

Lina dan Lady menjalani pemeriksaan selama sekira 11 jam di Polsek Ilir Timur II.

Mereka tiba di lokasi pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 00.00 WIB dini hari.

Untuk menghindari awak media, Lady terpaksa menggunakan jalur belakang saat meninggalkan polsek.

 Penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing dengan 35 pertanyaan seputar kejadian dan penyebab terjadinya penganiayaan.

"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ungkap Titis Rachmawati, kuasa hukum mereka.

Ia juga menjelaskan pemeriksaan dilakukan di lokasi terpisah atas permintaan penyidik untuk menjaga ketenangan kliennya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved