Jumat, 10 April 2026

Program Diseminasi Moderasi Beragama FSEI IAIN SAS Babel Bagi Dosen dan Mahasiswa

Tujuan diseminasi tak lain adalah meningkatkan kapasitas Dosen dan Mahasiswa untuk menumbuhkan gerakan moderasi beragama

Istimewa
FSEI IAIN SAS Babel saat menggelar Diseminasi Moderasi Beragama bagi Dosen dan Mahasiswa, di Aula Gedung Terpadu IAIN SAS Babel, Rabu (18/12/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI), Insitut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung ( IAIN SAS Babel ) menggelar Diseminasi Moderasi Beragama bagi Dosen dan Mahasiswa di Aula Gedung Terpadu, Rabu (18/12/2024).

Acara ini dihadiri Wakil Dekan I Dr.Rahmat Ilyas,M.S.I,.Wakil Dekan II Dr.  Hendra Cipta,M.S.I, Para Kaprodi, Dosen dan Ratusan Mahasiswa di lingkungan FSEI.

Dekan FSEI, Dr. H. Iskandar, M.Hum dalam sambutannya menekankan pentingnya moderasi beragama dalam ruang lingkup kampus, khususnya di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

Tujuan diseminasi tak lain adalah meningkatkan kapasitas Dosen dan Mahasiswa untuk menumbuhkan gerakan moderasi beragama.

Acara dilanjutkan dengan materi tentang moderasi beragama yang menghadirkan 2 (dua) pemateri yang merupakan dosen di FSEI.

Mereka menjelaskan berbagai pandangan mengenai pentingnya dialog antaragama, mereka menjelaskan dari sudut yang berbeda dari ilmu Ushul Fiqh dan ilmu Hukum, Dimana semunya bertujuan bagaimana cara menghindari eksremisme.

Setelah acara dibuka oleh Dekan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber.

Pertama oleh Al Fakhri Zakirman, M.A. dosen Ushul Fiqh IAIN SAS Babel, menjelaskan dalam penyampaian materinya, bahwa moderasi beragama adalah cara memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan menjaga keseimbangan, tidak ekstrim dan menyepelekan urusan agama.

Ia menjelaskan tentang rukhsah dalam Ushul fiqih merujuk pada keringanan atau dispensasi yang diberikan dalam pelaksanaan syariat islam. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pengecualian dari kewajiban atau pelaksanaan hukum tertentu dalam kondisi tertentu yang menyulitkan. 

Al Fakhri Zakirman juga menjelaskan tentang perbedaan pokok dan tafsir agama, pokok agama yaitu prinsip dasar yang tidak berubah. Sedangkan tafsir agama yaitu penafsiran manusia yang bisa berbeda sesuai konteks zaman dan tempat.

Selanjutnya Materi kedua oleh Reski Anwar, M.H, Dosen Ilmu Hukum IAIN SAS Babel, yang menyampaikan meteri tentang moderasi beragama dalan sudut pandang nasional, seperti yang telah disampaikan tentang dasar hukum moderasi beragama,

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (UUD 1945 Pasal 29 ayat (2).

Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaann yaitu (UU 39/1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (2)).

Dijelaskan juga oleh pemateri tentang indikator moderasi beragama ada empat poin yang pertama komitmen beragama, kedua toleransi, ketiga anti kekerasan dan yang keempat penerimaan terhadap tradisi. 

Reski Anwar juga menyampaikan rumusan moderasi beragama, sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan baik tingkat lokal, nasional maupun global.

Dalam kegiatan moderasi beragamini dapat menjadi ilmu yang nantinya akan diaktualisasikan dalam setiap kegiatan profesi apapun dikehidupan sehari-hari dalam beragama.

Terkahir sesi tanya jawab yang berlangsung alot dengan berbagai macam tinjauan kasus baik skala lokal maupun nasional sehingga tidak terasa waktu sudah habis. Selanjutnya dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (*/E1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved