Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Begini Isi Pesan Pilu Harvey Moeis untuk Anak-anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor
Pada saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah, Rabu (18/12/2024), Harvey Moeis membacakan pledoi sekaligus menitipkan pesan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Pria yang sudah menikahi Sandra Dewi selama tujuh tahun lamanya ini tampak membacakan sebuah kutipan Alkitab.
"Firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hakku," ucap Harvey.
"Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika Papa sakit kamu selalu di sampingku. Lalu ketika senang, kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku."
"Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyangga kaki keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh," Harvey mulai menangis sembari terbata membacakan pesan demi pesan untuk istrinya.
Setelah sempat terdiam, isaknya lagi-lagi terdengar saat menyinggung soal anak-anaknya sembari berterima kasih pada istrinya.
"Terima kasih Sandra Dewi, yang namanya Dewi-dewi itu biasanya hebat Yang Mulia," selorohnya di sela-sela pembacaan pledoi.
"Tenang, kita dari susah, senang, sekarang susah lagi, kita tinggal tunggu senangnya aja. Masa susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa biar Papa wamilnya cepat selesai," ujarnya terbata.
Harvey Moies Cs Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Senin Pekan Depan
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun akan memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis cs.
Adapun nantinya Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah bakal menjalani sidang vonis pada Senin 23 Desember 2024.
Kepastian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto usai pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Harvey Moeis cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Usai pembacaan duplik, Hakim Eko menyebutkan dirinya beserta empat anggota majelis hakim lainnya akan mulai bermusyawarah untuk menentukan vonis terhadap para terdakwa.
"Sidang selanjutnya ditunda sampai hari Senin tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan acara putusan," kata Hakim Eko dalam sidang.
Seperti diketahui dalam perkara ini Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241024-Harvey-Moeis-saat-sidang-korupsi-timah.jpg)