Rabu, 3 Juni 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Begini Isi Pesan Pilu Harvey Moeis untuk Anak-anak dan Sandra Dewi: Papa Bukan Koruptor

Pada saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah, Rabu (18/12/2024), Harvey Moeis membacakan pledoi sekaligus menitipkan pesan

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Harvey Moeis (baju putih) saat menjalani sidang kasus korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). 

Pria yang sudah menikahi Sandra Dewi selama tujuh tahun lamanya ini tampak membacakan sebuah kutipan Alkitab.

"Firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hakku," ucap Harvey.

"Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika Papa sakit kamu selalu di sampingku. Lalu ketika senang, kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku."

"Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyangga kaki keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh," Harvey mulai menangis sembari terbata membacakan pesan demi pesan untuk istrinya.

Setelah sempat terdiam, isaknya lagi-lagi terdengar saat menyinggung soal anak-anaknya sembari berterima kasih pada istrinya.

"Terima kasih Sandra Dewi, yang namanya Dewi-dewi itu biasanya hebat Yang Mulia," selorohnya di sela-sela pembacaan pledoi.

"Tenang, kita dari susah, senang, sekarang susah lagi, kita tinggal tunggu senangnya aja. Masa susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa biar Papa wamilnya cepat selesai," ujarnya terbata.

Harvey Moies Cs Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Senin Pekan Depan

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun akan memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis cs.

Adapun nantinya Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah bakal menjalani sidang vonis pada Senin 23 Desember 2024.

Kepastian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto usai pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Harvey Moeis cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Usai pembacaan duplik, Hakim Eko menyebutkan dirinya beserta empat anggota majelis hakim lainnya akan mulai bermusyawarah untuk menentukan vonis terhadap para terdakwa.

"Sidang selanjutnya ditunda sampai hari Senin tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan acara putusan," kata Hakim Eko dalam sidang.

Seperti diketahui dalam perkara ini Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved