Sosok ASS atau Annar Salahuddin Sampetoding Kerabat Ferdy Sambo di Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
ASS atau Annar Salahuddin Sampetoding adalah pengusaha Makassar dan disebut masih kerabat Ferdy Sambo yang disorot di kasus uang palsu UIN Alauddin.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
* Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994 s/d 1998)
* Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993 s/d 1998)
* Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan(1993 s/d 1998)
* Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996 s/d 2001)
* Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995 s/d 2000)
* Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
* Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999 s/d 2001)
* Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
* Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ( 2002 s/d 2007).
Adapun terkait dengan Ferdy Sambo, belum diketahui hubungan kekerabatan atau kekeluargaan seperti apa yang terhhubung dengan keduanya.
Namun, melansir sejumlah sumber, Annar Salahuddin pernah membela Ferdy Sambo.
Saat itu, Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan etnis Toraja, Makassar, dan Bugis menyatakan penolakan terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mewakili kelompok tersebut sekaligus sebagai Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding menegaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan pengadilan dalam perkara tersebut berdasarkan penghormatan terhadap institusi pengadilan.
"Meski demikian, kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?" kata Annar dikutip dari Antara.
Kontroversi
Selain itu, dikutip dari Tribun Timur, sebelum ini, Annar Salahuddin Sampetoding pernah menjadi perhatian saat somasi kepada pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Fuad merupakan mertua dari Menpora, Dito Ariotedjo.
Somasi ini diajukan melalui Law Firm Yoel Bello & Associates pada Minggu, 23 Juli 2023.
Somasi tersebjut berkaitan utang sebesar Rp 105,5 miliar yang harus dibayarkan oleh Fuad Hasan Masyhur kepada Annar Salahuddin Sampetoding, keluarga mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut.
Jumlah itu sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 yang dibuat pada tanggal 28 Maret 2016 oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.
Dalam surat somasi yang diajukan, Annar Salahuddin Sampetoding, ia menuntut agar Fuad Hasan Masyhur segera melunasi utangnya.
"Kami ingin menegaskan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa berdasarkan Perjanjian Jual tahun 2016 mengenai pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini pembayaran belum dilakukan beserta denda sejumlah Rp 105.540.000.000," demikian isi salinan pernyataan dari Law Firm Yoel Bello & Associates.
Selain utang sebesar Rp 105,5 miliar, ternyata juga terdapat denda tambahan sebesar Rp 88,1 miliar yang harus diselesaikan.
Merespon hal itu, Fuad Hasan Masyhur sekaligus politisi Partai Golkar melayangkan somasi balik kepada Annar Salahuddin Sampetoding.
"Sejak tahun 2016 kemarin Saudara Annar S Sampetoding ini menawarkan dengan cara merayu selama bertahun-tahun kepada klien kami untuk melakukan pembelian terkait dengan beberapa SHM yang ada di Kota Makassar, total SHM-nya itu ada SHM Nomor 15, SHM Nomor 20526, SHM Nomor 1071, SHM Nomor 1099, dan SHM 1310. Berarti ada 5 SHM yang ditawarkan," kata pengacara Fuad Hasan Masyhur, Rigel Abner Rumlawang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Rigel Abner Rumlawang mengatakan kliennya pun memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari Annar Salahuddin Sampetoding.
Menurut penuturan Rigel Abner Rumlawang, Fuad Hasan Masyhur sudah melakukan pembayaran sejumlah Rp 85 miliar untuk 5 bidang tanah yang sebelumnya telah diangsur.
"Dalam beberapa kali pembayaran, total yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 85 miliar terkait 5 Surat Hak Milik (SHM) tersebut. Namun, ini hanyalah tahap awal untuk perolehan SHM. Selanjutnya, dilakukan akta jual beli (AJB) terkait 5 tanah ini. Setelah AJB dibuat, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga ditandatangani sebelumnya," jelasnya.
Kronologi Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Kasus uang palsu terungkap setelah polisi mendeteksi adanya transaksi sesama tersangka.
Awalnya, tersangka Mubin bertransaksi dengan Andi Ibrahim di wilayah Gowa dan Makassar.
Mubin sendiri sudah transaksi uang palsu kepada tersagka lain yakni Kamarang, Irfandi, Satariah, Sukmawati dan Andi Khaeruddin.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan Mubin diperoleh dari Andi Ibrahim.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Andi Ibrahim mendapatkan uang tersebut dari Syahruna.
Andi Ibrahim dan Syahruna kenalan melalui ASS (DPO)
Uang tersebut, dicetak sendiri oleh Syaruna di rumahnya di Jalan Sunu Makassar," sebutnya.
Dari Sunu diketahui jika pembelian bahan baku uang palsu pecahan Rp100 ribu dibiayai ASS, melalui perantara John Biliater Panjaitan.
"Bahan baku dibeli lewat importir bernama Reza, khusus kertas konstruk dan tinta. Bahan baku lain dibeli melaui aplikasi online," lanjutnya.
Saat pengembangan, polisi mendapat informasi jika barang bukti disimpan pelaku di gedung Perpustakaan UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar pun memimpin penggeledahan pada 15 Desember 2024 di perpustakaan.
Penggeledahan disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengembanga Lembaga UIN Alauddin Prof Kamaluddin Abunawas dan WR II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan, H Andi Aderus.
Polisi kemudian melanjurkan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim di BTN Minasa Upa Makassar.
Kemudian polisi bergerak ke rumah pembuat pita uang palsu Ambo Ala, di Jalan Batua Raya Makassar.
Di Batua Raya, polisi amankan tersangka setelah Kamarang yang diatngkap lebih awal di Gantarang, Pallangga.
Kemudian hasil pengembangan, polisi menangkap Irfadi di kantor BNI Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Setelah itu, polisi menuju parkiran kampus UIN dan menangkap Mubin.
Pada 8 Desember 2024 tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan unit Reskrim Polsek Pallangga Gowa menangkap Andi Ibrahim di rumahnya dan Syahruna di Jalan Sunu,.
Rumah yang ditempati Syahruna adalah milik ASS.
Pada 9 Desember 2024, Polres Gowa menagkap Sukmawati dan Sattariah.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing a di Makassar.
Setelah mendapat informasi baru, polisi kembali ke rumah ASS dan menangkap John Biliater Panjaitan.
10 Desember 2024, polisi menangkap Andi Khaeruddin di kantor BRI di Jalan Ahmad Yani Makassar.
Lalu 13 Desember 2024, polisi menangkap tujuh orang tertangkap di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat.
Di hari yang sama, polisi mengamankan Ambo Ala seorang warga Anabanua, Kabupaten Wajo.
"Kasus ini tidak hanya sampai di sini, kita akan usut hingga ke akar-akarnya, " tegas Kapolres Gowa AKBP Leonard T Simanjuntak.
Peran Tersangka
Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Peran mereka berbagai macam.
Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
John Biliater Panjaitan (68 tahun) - Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sattariah alias Ria binti Yado (60) - Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Dra Sukmawati (55) - PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Andi Khaeruddin (50 tahun) - Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ilham (42) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Drs. Suardi Mappeabang (58) - PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mas’ud (37) - Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Satriyady (52) - PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sri Wahyudi (35) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Manggabarani (40 tahun) - PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Rahman (49) - Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(Tribun Timur/ Bangkapos.com)
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Terdakwa Kasus Uang Palsu di Makassar Ngaku Diperas Oknum Rp5 M Agar Bisa Bebas |
![]() |
---|
Ingat Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan, Punya Prilaku Baik |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Syahardiantono Kabareskrim yang Baru, Pernah Gantikan Posisi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kisah Rinaldi Pemuda Sulsel Undang 60 Artis dan Publik Figur saat Nikahi Dokter Lulusan China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.