Annar Sampetoding Terdakwa Kasus Uang Palsu di Makassar Ngaku Diperas Oknum Rp5 M Agar Bisa Bebas

Annar Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu di Makassar mengaku diperas Rp5 Miliar agar bisa bebas.

|
Kolase Tribun Timur
UANG PALSU - Profil Annar Sampetoding, Dekat dengan Presiden PKS, Menyerahkan Diri Walau Bukan DPO Uang Palsu UIN 

BANGKAPOS.COM - Annar Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu di Makassar mengaku diperas Rp5 Miliar agar bisa bebas.

Hal ini ia ungkapkan saat  membacakan nota pembelaannya usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Dalang Kasus Uang Palsu Annar Salahuddin Ajukan Status Tahanan Kota, Pengacara: Beliau Sakit-sakitan

Di hadapan Majelis Hakim, Annar Sampetoding mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.

Ia menjelaskan, sejak Juli 2025 diperas dan di-kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum.

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar.

Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triliun ada aslinya pada kejaksaan.

"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya.

Baca juga: Menantikan Sidang Annar dan Andi Ibrahim Cs Tersangka Sindikat Uang Palsu, Berkas Sudah di Kejari

Annar menjelaskan, karena dirinya sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.

Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya. 

Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.

Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara. 

Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.

“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025," kata Annar.

"Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved