Selasa, 14 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sidang Vonis Harvey Moeis Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Menarik Sidang Pledoi Suami Sandra Dewi

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Sidang Vonis Harvey Moeis Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Menarik Sidang Pledoi Suami Sandra Dewi 

BANGKAPOS.COM - Putusan sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan dua bos timah Bangka Belitung akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (23/12/2024). 

Para bos timah itu akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun tersebut, suami aktris Sandra Dewi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dituntut lebih tinggi yakni 14 tahun penjara.

Satu lagi petinggi PT RBT yang dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

"Jadi pemeriksaan perkara ini sudah selesai ya, majelis hakim akan bermusyawarah dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, Jumat, 20 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Sidang Pledoi Harvey Moeis

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved