Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sidang Vonis Harvey Moeis Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Menarik Sidang Pledoi Suami Sandra Dewi

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Sidang Vonis Harvey Moeis Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Menarik Sidang Pledoi Suami Sandra Dewi 

Sebelumnya, Harvey Moeis telah melaksanakan sidang pleidoi pada Rabu, 18 Desember 2024.

Berikut beberapa fakta menarik dari sidang pleidoi Harvey Moeis.

1. Pleidoi minim alat bukti

Jaksa juga berpendapat bahwa kegiatan kemanusiaan yang dilakukan Harvey Moeis saat pandemi Covid-19 merupakan dalil yang diragukan kebenarannya.

Sebab, sangat minim alat bukti. Pada sidang sebelum-sebelumnya, kuasa hukum Harvey menghadirkan saksi meringankan yang menyebut bahwa sang klien telah menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ICU di di RSCM saat pandemi Covid-19 tanpa adanya bukti penerimaan.

Keterangan saksi tersebut pun dijadikan materi pembelaan pada sidang pembacaan pledoi.

Klaimm Harvey Moeis yang menolong kelahiran bayi dari keluarga miskin juga tidak bisa diakui kebenarannya tanpa alat bukti.

Jaksa menilai pernyataan Harvey yang tak pernah menikmati uang hasil korupsi, tidak bisa diterima.

2. Mengaku tak pernah melihat uang Rp 300 triliun

Di sidang pleidoi atau nota pembelaan, harvey Moeis mengatakan tidak pernah melihat atau bahkan menikmati uang senilai Rp 300 triliun seperti yang dituduhkan.

“Saya klarifikasi bahwa saya dan keluarga, tidak pernah punya, tidak pernah melihat, apalagi menikmati uang Rp 300 triliun,” katanya saat pembacaan pleidoi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Desember 2024.

3. Pertanyakan hasil perhitungan kerugian lingkungan

Harvey Moeis mempertanyakan perhitungan kerugian lingkungan atas kasus korupsi timah yang mencapai Rp271 triliun.

Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian negara hingga menghasilkan kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengambil 40 sampel dari luas tanah 400.000 hektare.

"Dari sisi teknologi, juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang Republik Indonesia ini berdiri," kata Harvey Moeis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved