Berita Bangka Belitung

BNNP Bangka Belitung Ungkap 12 Kasus Sindikat Narkotika Sepanjang 2024, 332 DIrehabilitasi

Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap 12 kasus sindikat narkotika dengan 18 tersangka

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Rifqi
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bangka Belitung, Kombes Pol Ichlas Gunawan (tengah) saat menyampaikan press release akhir tahun 2024 BNNP Bangka Belitung, Selasa (24/12/2024). 

BANGKAPOS.COM--Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 12 kasus sindikat narkotika dengan 18 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 570,88 gram sabu, 170 butir ekstasi, dan 54,940 gram ganja.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bangka Belitung, Kombes Pol Ichlas Gunawan, menjelaskan bahwa tiga dari 12 kasus tersebut melibatkan sindikat antarprovinsi, sementara sembilan kasus lainnya terjadi di wilayah Bangka Belitung.

Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan sindikat narkotika dari Sumatera Selatan ke Bangka Belitung.

Sindikat ini menggunakan jasa pengiriman barang untuk menyamarkan narkotika sebagai paket aksesoris motor.

Dari modus ini, BNNP menyita 100 butir ekstasi.

"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang dari daerah Ogan Ilir dikirimkan ke Toboali Bangka Selatan. Dengan disamarkan sebagai paket aksessoris motor dengan barang bukti narkotika ekstasi sejumlah 100 butir," terangnya.

Dalam kasus lain, petugas menemukan 491,85 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang disembunyikan dalam saringan motor.

Tak hanya itu, menurutnya BNNP Bangka Belitung juga berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika antar Provinsi Sumatera Selatan ke Bangka Belitung usai berhasil menangkap satu pelaku saat perjalanan menuju Belinyu, Kabupaten Bangka dengan barang bukti narkotika sabu seberat 491,85 gram dan ekstasi sejumlah 50 butir.

"Itu disembunyikan di dalam saringan motor," terangnya.

Barang haram tersebut dibawa oleh pelaku dari Sumatera Selatan menuju Belinyu, Kabupaten Bangka.

BNNP juga berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 54,9 kilogram dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke Pangkalpinang melalui jalur penyeberangan pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.

"Ganja yang diproduksi di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Mandailing Natal, dibawa menuju kota pangkalpinang melalui jalur penyeberangan pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Petugas berhasil mengungkap penyelundupan 54,9 kilogram ganja dengan lima orang tersangka," sebutnya.

BNNP Bangka Belitung melakukan penggeledahan di rumah pelaku pengedar narkotika seputaran komplek Perkantoran Provinsi Bangka Belitung, Kamis (5/12/2024)
BNNP Bangka Belitung melakukan penggeledahan di rumah pelaku pengedar narkotika seputaran komplek Perkantoran Provinsi Bangka Belitung, Kamis (5/12/2024) (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

332 Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi

Sepanjang tahun 2024, BNNP Bangka Belitung telah merehabilitasi 332 orang penyalahguna narkoba.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved