Korupsi Tata Niaga Timah

Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran

Dalam persidangan, anggota majelis hakim, Jaini Basir menguraikan bahwa perbuatan Harvey memenuhi unsur mengetahui secara patut bahwa harta yang diper

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran 

BANGKAPOS.COM - Dalam sidang yang digelar Senin (23/12/2024), Hakim Anggota, Jaini Basir menyebut Harvey Moeis tak bisa membedakan harta halal dengan hasil korupsi.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim, Jaini Basir menguraikan bahwa perbuatan Harvey memenuhi unsur mengetahui secara patut bahwa harta yang diperoleh dalam bisnis timah merupakan hasil tindak pidana.

Hakim Jaini mengatakan, dalam persidangan Harvey Moeis tidak pernah membuktikan bahwa harta kekayaannya maupun uang yang digunakan untuk membeli berbagai aset bersumber dari penghasilan yang sah.

“Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh,” Jaini Basir membeberkan.

Mendengar hal itu, terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis geleng-geleng ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut ia tidak lagi bisa membedakan harta bendanya yang halal dengan hasil korupsi lantaran sudah tercampur.

Hakim Jaini kemudian menyebut, karena sudah tercampur, maka harta benda, aset, atau uang Harvey yang diperoleh dalam kurun waktu terjadinya tindak pidana harus dianggap dari tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa harta benda, aset, maupun uang yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau dibayarkan merupakan harta yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui harta benda atau aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan ke pihak lain merupakan harta benda atau uang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ia menyambung.

Kerugian Rp300 Triliun

Sebelumnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, menguak total kerugian negara Rp300 triliun.

Ia menyimpulkan unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut.

Kerugian negara meliputi kerja sama sewa alat processing pelogaman timah yang tak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14.

Lalu, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp 26.648.625.701.519,00.

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700,00.

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” Suparman menyampaikan.

Peran Harvey Moeis

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud adalah:

CV Venus Inti Perkasa
PT Sariwiguna Binasentosa
PT Stanindo Inti Perkasa
PT Tinindo Internusa

Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Kemudian uang tersebut diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).

Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Dirut PT RBT yang bernama Anggreini di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa HARVEY MOEIS bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.

Di antara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 di antaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved