Berita Viral

Sosok Ipda Aditya Rahmanda, Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot dari Jabatan Imbas 3 Anggota Banting Rizal

Diketahui kemudian kalau sosok Wakapolsek KPYS Ambon, Ipda Aditya Rahmanda juga turut bersama tiga anggotanya tersebut.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
tribun
Sosok Ipda Aditya Rahmanda, Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot dari Jabatan Imbas 3 Anggota Banting Rizal 

Dalam rekaman, terlihat seorang sopir bernama Rizal dihentikan oleh anggota kepolisian.

Oknum polisi tampak emosional dan berulang kali memukul kap mobil sebelum meminta Rizal turun dari kendaraan.

Setelah turun, Rizal tiba-tiba dibanting oleh oknum polisi lainnya hingga tersungkur di aspal.

Menurut informasi yang beredar, Rizal memprotes tindakan seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan sementara kendaraannya dialihkan.

Ketidakpuasan ini diduga menjadi penyebab tindakan represif dari oknum polisi.

Setelah insiden tersebut, Rizal diamankan dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Ramli Lulang, Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, mengonfirmasi bahwa mereka telah membuat laporan ke SPKT Polda Maluku dan melakukan visum terhadap korban.

"Kami sekarang mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," ujarnya.

Ketiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden ini, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, telah ditahan di sel khusus.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas ketiga oknum tersebut.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas. 

Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved