Breaking News

Ramadhan 1446 H

Bolehkah Pakai Mukena Warna-warni Saat Sholat Tarawih Ramadhan 1446 H, Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya memberikan penjelasan perihal boleh atau tidak memakai mukena warna-warni saat sholat tarawih Ramadhan 1446.

Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
YouTube Tips Pedia
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya memberikan penjelasan perihal boleh atau tidak memakai mukena warna-warni saat sholat tarawih Ramadhan 1446. 

BANGKAPOS.COM -- Dua bulan lebih lagi Ramadhan 1446 H akan tiba.

Umat muslim disunnahkan mengerjakan amalan sholat tarawih.

Dalam sebuah ceramah Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal boleh atau tidak memakai mukena warna-warni saat sholat tarawih Ramadhan 1446 H.

"Hukum memakai mukena berwarna-warni adalah boleh".

"Tidak salah menggunakan mukena yang bewarna-warni, namun baiknya yang polos saja," kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Tips Media yang diunggah pada tanggal 11 Juni 2018.

UAS mengatakan mukena yang digunakan oleh muslim perempuam harus memenuhi syarat sah sholat.

Ustaz Abdul Somad berpesan sebaiknya saat sholat, wanita lebih baik menggunakan mukena polos, misalnya putih polos, hitam polos dan warna polos yang lain.

"Kalau warna biru ya biru, hijau tetap hijau polos jangan berwarna-warni," sebutnya.

Hal ini disebabkan untuk meminimalkan konsentrasi seseorang yang ada di shaf belakangan agar tetap fokus pada sholatnya.

"Yang belakangnya tidak fokus 'dimana ya dia menyulam, itu motif bunga melati apa bunga tai ayam," kata UAS mencontohkan orang yang tidak fokus shalat saat melihat mukena orang di depan.

Maka dari itu, Ustaz Abdul Somad menyarankan agar menggunakan mukena warna yang polos.

Begitu juga laki-laki hendaknya tidak menggunakan atribut yang kurang pantas saat sholat walaupun menutup aurat.

Sebab hal ini dapat membuyarkan konsentrasi orang lain saat melakukan sholat berjamaah.

Buya Yahya juga menjelaskan terkait mengenakan mukena warna-warni seperti di kutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat shalat berjamaah atau Tarawih.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved