Ramadhan 1446 H
Bolehkah Pakai Mukena Warna-warni Saat Sholat Tarawih Ramadhan 1446 H, Ini Kata UAS dan Buya Yahya
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya memberikan penjelasan perihal boleh atau tidak memakai mukena warna-warni saat sholat tarawih Ramadhan 1446.
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Dua bulan lebih lagi Ramadhan 1446 H akan tiba.
Umat muslim disunnahkan mengerjakan amalan sholat tarawih.
Dalam sebuah ceramah Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal boleh atau tidak memakai mukena warna-warni saat sholat tarawih Ramadhan 1446 H.
"Hukum memakai mukena berwarna-warni adalah boleh".
"Tidak salah menggunakan mukena yang bewarna-warni, namun baiknya yang polos saja," kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Tips Media yang diunggah pada tanggal 11 Juni 2018.
UAS mengatakan mukena yang digunakan oleh muslim perempuam harus memenuhi syarat sah sholat.
Ustaz Abdul Somad berpesan sebaiknya saat sholat, wanita lebih baik menggunakan mukena polos, misalnya putih polos, hitam polos dan warna polos yang lain.
"Kalau warna biru ya biru, hijau tetap hijau polos jangan berwarna-warni," sebutnya.
Hal ini disebabkan untuk meminimalkan konsentrasi seseorang yang ada di shaf belakangan agar tetap fokus pada sholatnya.
"Yang belakangnya tidak fokus 'dimana ya dia menyulam, itu motif bunga melati apa bunga tai ayam," kata UAS mencontohkan orang yang tidak fokus shalat saat melihat mukena orang di depan.
Maka dari itu, Ustaz Abdul Somad menyarankan agar menggunakan mukena warna yang polos.
Begitu juga laki-laki hendaknya tidak menggunakan atribut yang kurang pantas saat sholat walaupun menutup aurat.
Sebab hal ini dapat membuyarkan konsentrasi orang lain saat melakukan sholat berjamaah.
Buya Yahya juga menjelaskan terkait mengenakan mukena warna-warni seperti di kutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat shalat berjamaah atau Tarawih.
"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.
"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna warni ukirannya, apakah hitam, apakah putih," lanjut Buya Yahya.
Jika motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.
"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"
Lanjut Buya menjelaskan, penggunaan mukena tidak harus selalu putih.
"Kalau masalah sah sholatnya sah, tidak harus putih, memang sebaik-baik mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh. Boleh hitam, cuma tidak terbiasa dengan kita," imbuh Buya.
Bahkan, Buya Yahya menyebutkan jangan memakai mukena warna putih jika mukenanya tipis sehingga rambutnya terlihat karena transparan.
Jika kondisi seperti ini, penggunaan mukena putih tidak dianjurkan.
Pasalnya hari ini banyak mukena bahannya tipis, sehingga ketika memakai mukena seperti tidak memakai mukena.
"Putih tapi tipis transparan rambutnya kelihatan, jangan putih lagi. Sehingga sekarang banyak bahan-bahannya sangat tipis sehingga pakai mukena seperti tidak pakai mukena," tambahnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh, dan boleh saja memakai mukena berwarna hitam.
Selagi mukena yang kita gunakan tidak mengganggu orang yang berada dibelakang kita, tidak masalah untuk digunakan.
Begitu juga dengan penggunaan mukena motif, tidak apa-apa.
Hanya saja perlu diingat, jika mukena yang terdapat ada tulisan, mukena ini tidak dianjurkan dipakai karena dapat mengundang orang lain untuk melihat.
"Yang paling penting dalam shalat tidak mengganggu orang yang dibelakang, tidak ada tulisan yang macam-macam, gak perlu pakai tulisan, kalau hanya motif-motif yang tidak mengganggu maka itu tidak masalah dan boleh-boleh saja dan tidak harus putih,"
(Bangkapos.com/Widodo)
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini di Bandung, Cirebon dan Tasikmalaya 29 Ramadhan 1446 H |
![]() |
---|
Hukum Orang Tua Bayar Zakat Anak yang Sudah Bekerja, Boleh Atau Dilarang? |
![]() |
---|
Jadwal Puasa 28 Ramadhan 2025 di Bangka Barat, Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Bolehkan Bayar Zakat ke Orang Tua yang Kurang Mampu, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Empat Hari Terakhir Ramadhan 1446 H di Kota Pangkalpinang, Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.