Selasa, 12 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar Vonis 9 Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis cs, Semuanya Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk 9 terdakwa perkara korupsi timah semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tayang:
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dibawa petugas Kejaksaan Agung usai menjalani sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada 9 dari 22 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk 9 terdakwa semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

BANGKAPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada 9 dari 22 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

Mereka adalah eks kepala Dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung, pengusaha Harvey Moeis hingga bos smelter timah.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk 9 terdakwa semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan ada yang vonis hukumannya hanya setengah dari tuntutan JPU, seperti vonis untuk Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan), sedangkan JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun.

Vonis tertinggi untuk terdakwa tiga bos smelter yakni Suparta, Suwito Gunawan dan Robert Indarto masing-masing 8 tahun penjara. Pada sidang sebelumnya, tiga bos timah Bangka Belitung ini dituntut 14 tahun.

Vonis majelis hakim untuk 9 tahun penjara masih menunggu apakah masing-masing terdakwa menerima atau melakukan upaya banding.

Jika terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan inkracht yang berarti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berikut rangkuman vonis untuk 9 terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

1. Harvey Moeis

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Suami aktris Sandra Dewi ini dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim  Eko Aryanto.

Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved