Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Daftar Vonis 9 Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis cs, Semuanya Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk 9 terdakwa perkara korupsi timah semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BANGKAPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada 9 dari 22 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.
Mereka adalah eks kepala Dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung, pengusaha Harvey Moeis hingga bos smelter timah.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk 9 terdakwa semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Bahkan ada yang vonis hukumannya hanya setengah dari tuntutan JPU, seperti vonis untuk Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan), sedangkan JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun.
Vonis tertinggi untuk terdakwa tiga bos smelter yakni Suparta, Suwito Gunawan dan Robert Indarto masing-masing 8 tahun penjara. Pada sidang sebelumnya, tiga bos timah Bangka Belitung ini dituntut 14 tahun.
Vonis majelis hakim untuk 9 tahun penjara masih menunggu apakah masing-masing terdakwa menerima atau melakukan upaya banding.
Jika terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan inkracht yang berarti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berikut rangkuman vonis untuk 9 terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
1. Harvey Moeis
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Suami aktris Sandra Dewi ini dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/harvey-moeis-saat-sidang-korupsi-timah.jpg)