Senin, 13 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Anggap Vonis Bos Timah Tamron Aon dan Harvey Moeis Cs Tidak Adil

Alasan Kejagung banding terhadap 9 terdakwa karena putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Editor: fitriadi
tribun
Harvey Moeis saat menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung banding atas vonis untuk Harvey Moeis dan delapan terdakwa lainnya. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis empat bos timah Bangka Belitung, Tamron alias Aon cs.

Tamron, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani adalah terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebelumnya, Kejagung juga melakukan upaya hukum banding atas vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah lainnya, yakni Harvey Moeis dan 4 bos timah Bangka Belitung Suparta, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto dan Reza Andriansyah.

“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).

“Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” kata Harli.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun penjara terhadap Tamron alias Aon pada Jumat (27/12/2024).

Selain itu, Tamron juga harus membayar uang pengganti Rp3,5 triliun subsider lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kwan Yung alias Buyung dengan hukuman 5 tahun serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Hasan Tjie divonis dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Satu lain bos timah yakni Achmad Albani divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis Untuk Tamron

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap bos smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon.

Aon dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama terkait kasus tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Kasus korupsi timah ini merupakan kasus megakorupsi terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus tipikor di Indonesia. Kerugian negara berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum sebesar Rp300 triliun.

Vonis terhadap Aon dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved