Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Anggap Vonis Bos Timah Tamron Aon dan Harvey Moeis Cs Tidak Adil

Alasan Kejagung banding terhadap 9 terdakwa karena putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Tayang:
Editor: fitriadi
tribun
Harvey Moeis saat menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung banding atas vonis untuk Harvey Moeis dan delapan terdakwa lainnya. 

Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 Triliun) kepada Tamron.

Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Sebelumnya seperti diketahui, Tamron Alias Aon dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Aon terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang,

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.

“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.

Dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved