Berita Viral

Pengendara Motor Kaget Harus Bayar Denda Tilang Rp1,25 Juta, Gara-Gara SIM dan Tak Pakai Helm

Pengendara Motor Kaget Harus Bayar Denda Tilang Rp1,25 Juta, Gara-Gara SIM dan Tak Pakai Helm

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Kompas.com
Ilustrasi pengendara motor pakai sandal jepit ditilang polisi 

“Uang denda yang dikirim ke Bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor,” ucapnya.

Budiyanto juga mengatakan, jika umumnya putusan pengadilan terhadap pelanggar lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di Bank, sehingga jika ada sisa bisa diambil.

“Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam pasal 268 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pada ayat (1) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, ayat (2) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas negara,” jelasnya.

Namun, sisa uang denda tilang tersebut juga bisa ditransfer ke rekening bersangkutan, tapi jika ada kendala maka bisa langsung ke Kantor Kejaksaan.

“Sistem sebenarnya sudah dibuat via Kejaksaan, tapi masih sering ada kendala. Harusnya bisa via by sistem tapi kalau sistem ada kendala bisa langsung ke Kantor Kejaksaan, karena dalam tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan KUHAP, Jaksa sebagai eksekutor,” ujar Budiyanto.

(Kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved