Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Semua Anggota Komisi XI DPR Kecipratan Dana CSR BI, Satori Bantah Uang Suap

Anggota Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024 Satori mengungkap seluruh anggota Komisi XI mendapatkan Program Sosial Bank Indonesia.

|
Editor: fitriadi
Kompas.com
Kantor Bank Indonesia digeledah KPK terkait dugaan kasus korupsi dana CSR. Anggota Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024 Satori mengungkap seluruh anggota Komisi XI mendapatkan Program Sosial Bank Indonesia. 

"Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya," kata Heri.

Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," tuturnya.

Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," katanya.

Pada periode pertamanya, Heri sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

Pada 2019, Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR dan menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia.

Dia kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dan kini menjadi anggota Komisi II DPR RI.

KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan bahwa CSR sendiri sejatinya tidak masalah. Tapi dalam perkara ini yang jadi persoalan adalah peruntukannya.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved