Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

KPK Geledah Kantor OJK, Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK menggeledah ruang kerja Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024) terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
KPK Geledah Kantor OJK, Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI 

BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

“Barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik telah diamankan untuk mendalami kasus ini,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari tindakan serupa di kantor BI sebelumnya, di mana ditemukan indikasi penyelewengan dana CSR yang mengalir ke yayasan yang tidak tepat sasaran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa hasil penggeledahan sebelumnya juga menyasar ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.

"Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan itu.

Namun, diketahui bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini diiringi dengan penetapan tersangka.

Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka yang terjerat kasus ini maupun konstruksi perkaranya.

Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik.

"Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved