Kamis, 4 Juni 2026

Kombes Donald Simanjuntak, Lulusan Akpol Dipecat dari Polri Imbas Diduga Peras WNA, Karier Mentereng

Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
Kombes Donald Simanjuntak, Lulusan Akpol Dipecat dari Polri Imbas Diduga Peras WNA, Karier Mentereng 

BANGKAPOS.COM -- Diduga lakukan pemerasan terhadap warga Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu, Kombes Donald Simanjuntak dipecat dari Polri.

Kombes Donald Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH setelah sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

Atas pemecatan tersebut, Kombes Donald Simanjuntak langsung melakukan banding.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 18 orang anggota Polri yang terdiri anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran diduga terbukti melakukan pemerasan terhadap WNA Malaysia.

Terakhir ada 34 anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan yang di antaranya 4 perwira menengah (pamen).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak sebelumnya sudah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Informasi yang beredar, Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.

Bahkan, kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".

"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.

Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu.

Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).

Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.

"Informasinya (diminta) Rp 200 juta per orang," ungkap Sugeng.

Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini.

Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.

Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.

Meski begitu, kata Sugeng, Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.

"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hal tersebut melalui pesan singkat.

Alhasil, Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya kini dipecat atas dugaan kasus pemerasan penonton warga Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu.

Sanksi pemecatan terhadap Kombes Donald Simanjuntak setelah sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025). 

Kombes Donald Simanjuntak Sosok Polisi Berprestasi

Kombes Donald Simanjuntak merupakan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Republik Indonesia.

Nama lengkapnya adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Ia menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak 3 Juli 2024.

Sehari setelah menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, ia berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram di parkiran RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kemudian, Donald juga sukses mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jaringan internasional bermodus jual beli mobil bekas pada awal November 2024.

Sebelum bertugas sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Donald sempat mengisi sejumlah posisi di institusi Polri.

Kombes Donald Simanjuntak yang merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 ini mengawali karir sebagai Pama Polres Jembrana Polda Bali pada 1998.

Setahun berselang atau pada 1999, Donald menjabat sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana. S

etelah itu, Donald menjabat sebagai Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana sampai ia dipercaya menjadi Panit Ditresintel Polda Bali pada 2005.

Pada 2006, Donald dimutasi ke kampung halamannya di Sumatera Utara menjadi Perwira Pertama (Pama) Polda Sumut.

Selanjutnya Donald menjabat sebagai Kapolsekta Medan Baru pada 2007 lalu menjadi Kasat Intelkam Polrestabes Medan pada 2008.

Dua tahun berselang, Donald dipercaya menjadi Wakapolres Pematang Siantar. Setelah itu, ia ditarik ke Polda Sumut pada 2011 untuk menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dua tahun berselang atau pada 2013, Donald mengisi posisi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.

Setelah hampir lima tahun bergelut di bidang reserse Narkoba ia diangkat menjadi Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015.

Pada 2016 Donald dipercaya menjadi Kapolres Samosir dan menjadi Kapolres Binjai pada 2017.

Ia pun kemudian kembali berdinas di Polda Sumut pada 2019 menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Sumut dan pada 2020 menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut.

Pada 2021, Donald bertugas di Mabes Polri Jakarta menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Pada 2023, Donald menjabat sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri dan Kepala Bagian Penelitian Personel (Kabag Litpers) Biro Paminal Divisi Propam Polri.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved