Selasa, 2 Juni 2026

Tak Terima Dipecat Kombes Donald Simanjuntak Ajukan Banding, Diduga Aktor Utama Kasus Pemerasan WNA

Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia terhadap WNA.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribun Timur
Tak Terima Dipecat Kombes Donald Simanjuntak Ajukan Banding, Diduga Aktor Utama Kasus Pemerasan WNA 

BANGKAPOS.COM -- Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pemerasan WNA Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Peran Kombes Donald Simanjuntak dalam kasus tersebut yakni sebagai sosok utama.

Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia terhadap WNA.

Kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Sugeng.

Usai dipecat, kini Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, banding itu langsung disampaikan Kombes Donald Simanjuntak dalam sidang etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya, Selasa (31/12/2024).

Adapun sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP kemarin sengaja digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.

“Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.

Sementara itu, Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang kemarin.

Dia memastikan sidang pelanggaran KEPP ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.

“Sidang etik hari ini memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang,” kata Anam.

Untuk diketahui, sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved