Jumat, 29 Mei 2026

Tribunners

Uang Pengganti Korupsi Timah, Pemda Dapat Apa?

Sepertinya cukup berkeadilan apabila seluruh uang pengganti yang ditetapkan, sekurang-kurangnya sebagian di antaranya disalurkan kembali kepada pemda

Tayang:
Editor: suhendri
Tribunnews/Jeprima
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis dan Reza Andriansyah meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Oleh: Kemas Akhmad Tajuddin - Advokat pada Kantor Hukum Nanusa

INGAR bingar pemberitaan tentang korupsi timah masih menghiasi beragam jagat media tanah air, media cetak, media elektronik, bahkan yang tidak kalah serunya berseliweran juga di media sosial. Terkini pemberitaan yang menyangkut vonis hukuman dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis selama 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis tersebut memicu sorotan publik karena dianggap terlalu ringan tidak sebanding dengan skala perbuatan tindak pidananya.

Sebelumnya di perkara yang sama terdakwa lain juga sudah divonis dengan beragam putusan, mulai dari 1 tahun sampai dengan 8 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti dan denda yang juga bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai dengan lebih dari Rp4 triliun. Seperti Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis membayar uang pengganti Rp4,5 triliun, Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa) divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, Robert Indarto (Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun, Tamron yang populer dipanggil Aon diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 triliun, termasuk juga mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, juga ada tuntutan kewajiban membayar denda.

Terlepas dari ada atau tidaknya upaya hukum atas vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, vonis kewajiban membayar uang pengganti tersebut sudah tercantum demikian dalam putusan majelis hakim aquo. Penjatuhan hukuman membayar sejumlah uang pengganti adalah salah satu jenis hukuman khusus yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi, yang besarannya ditentukan dalam amar putusan majelis hakim.

Ketentuan tentang hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penentuan atau penetapan besarnya uang pengganti secara normatif pada hakikatnya adalah dalam rangka pemulihan kekayaan negara sebesar kerugian keuangan negara yang dialami akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Cara pemulihannya, antara lain, para terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng sesuai keuntungan yang diperoleh dari masing-masing terdakwa. Oleh karenanya, di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-Undang Tipikor ditentukan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dasar perhitungan kerugian keuangan negara menggunakan 2 metode perhitungan, yaitu perhitungan kerugian negara bersih (net loss) atau kerugian negara total (total loss). Berapa nominal perhitungan besaran kerugian negara akibat dari suatu perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat diperoleh nominal besaran kerugian negara akibat dari suatu tindak pidana yang dilakukan yang kemudian oleh penyidik dicantumkan dalam dokumen penyidikannya (BAP), berlanjut kepada dakwaan dan penuntutan serta pada akhirnya sampai kepada majelis hakim yang menentukan dan menetapkan besaran uang pengganti yang diwajibkan untuk dibayar oleh terdakwa.

Menariknya pada perkara tindak pidana korupsi menyangkut tata niaga timah yang selalu ramai diberitakan ini adalah terkait besaran uang pengganti, baik jumlah yang dicantumkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum maupun yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total uang pengganti yang dituntut maupun yang sudah ditetapkan tidak mencapai Rp300 triliun (Rp300.003.263.938.131,14). Perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu dengan perincian sebagai berikut:

A. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,2 triliun (Rp2.284.950.217.912,14).
B. Kerugian atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26,6 triliun (Rp26.648.625.701.519).
C. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun (Rp271.069.688.018.700).

Sementara itu, dalam tuntutan jaksa penuntut umum maupun putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa perkara tindak pidana tata niaga timah, total uang pengganti yang wajib dibayarkan para terdakwa jauh di bawah kerugian negara sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Sebagai contoh seperti yang diuraikan di atas, jumlah uang pengganti dan denda yang wajib dibayarkan oleh para terdakwa berkisar Rp100 juta sampai dengan Rp 4 triliun lebih. Apabila perhitungan pemulihan kerugian negara termasuk pengenaan denda dan harta yang disita, total nilainya diperkirakan juga belum dapat memulihkan kekayaan negara yang didakwa telah dirugikan oleh para terdakwa, sebesar Rp300 triliun.

Pertanyaan lanjutannya adalah atas dasar apa dan dengan perhitungan seperti apa jaksa penuntut umum dan majelis hakim mendapatkan nilai uang pengganti seperti yang tercantum dalam tuntutan atau seperti yang dijatuhkan majelis hakim dalam putusannya kepada para terdakwa. Apabila tujuan penuntutan dan penetapan uang pengganti dimaksudkan dalam rangka memulihkan atas terjadinya kerugian negara, sudah pasti hal tersebut tidak akan tercapai, karena nilai keduanya yang sangat jauh selisihnya.

Kekhawatiran atas adanya perbedaan yang mencolok antara kerugian negara yang didakwakan dengan besaran uang pengganti yang diwajibkan adalah pada akurasi nilai kerugian negara yang diperhitungkan oleh lembaga yang berwenang apakah memang benar nilai kerugian negara tersebut sebesar itu atau akurasinya membutuhkan validasi kembali. Kemungkinan dapat saja terjadi sesungguhnya nilai kerugian negara atas perkara tata niaga timah aquo, tidaklah sebesar yang dipublikasikan yakni Rp300 triliun. Bisa jadi nilai senyatanya jauh di bawah itu sehingga dituntut dan diputus seperti yang sudah ditetapkan dalam putusan majelis hakim. 

Tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim dalam perkara aquo secara diam-diam semacam menjadi koreksi atas perhitungan kerugian negara yang dialami, apakah benar demikian ataukah tidak demikian, dapat dipelajari dari pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan dan penetapan terhadap besaran uang pengganti.

Hal lain yang menarik untuk menjadi bahan diskusi atas perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah yang beritanya berseliweran di tanah air selama ini adalah dari sisi pemerintah daerah dan masyarakat Bangka Belitung. Di dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nilai cuan yang berharga triliunan ini, pemerintah daerah (Provinsi Bangka Belitung dan kabupaten/kota) serta masyarakat Bangka Belitung mendapatkan apa?

Masa iya pemerintah daerah dan masyarakatnya hanya kebagian menikmati kerusakan lingkungannya saja yang tadi disebutkan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dengan nilainya dikonversi sebesar Rp271 triliun lebih. Sepertinya cukup berkeadilan apabila seluruh uang pengganti yang ditetapkan, sekurang-kurangnya sebagian di antaranya disalurkan kembali kepada pemerintah daerah, baik untuk kepentingan pemulihan kerusakan lingkungan yang dialami daerah, maupun untuk kepentingan pemulihan perekonomian Bangka Belitung yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Pertanyaan lanjutannya adalah siapa yang mendorong agar nilai cuan triliunan ini dapat dikembalikan ke Bangka Belitung? Jawabanya adalah pada stakeholder yang ada di Bangka Belitung, sebagai motornya adalah lembaga DPRD Bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Adapun menyangkut akses dan jaringan ke pemerintah pusat juga bukanlah jadi penghalang, hanya tinggal menunggu inisiasi pihak-pihak terkait. Ikhtiar demikian barulah dapat dilakukan apabila putusan tentang perkara tata niaga timah sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved