Sosok dan Profil Enika Maya Oktavia yang Menggugat Presidential Threshold, Ini Prestasinya
Enika Maya Oktavia adalah mahasiswi Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghapusan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen, perhatian publik tertuju pada sosok Enika Maya Oktavia.
Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menjadi salah satu penggugat yang berperan penting dalam membawa perubahan besar bagi demokrasi Indonesia.
Enika Maya Oktavia adalah mahasiswi Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ia tercatat sebagai mahasiswi angkatan 2021 dan dikenal aktif di berbagai organisasi, termasuk Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga.
Di komunitas tersebut, Enika terlibat dalam berbagai kompetisi, seperti Debat MK 2021, Debat Bawaslu 2022 dan 2023, serta Constitutional Moot Court Competition (CMCC) 2023.
Prestasi gemilangnya meliputi meraih Juara 2 Debat Bawaslu 2023 dan menjadi presenter terpilih pada Call for Paper Bawaslu Kalimantan Timur tahun 2024.
Enika juga merupakan Mahasiswi Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Tahun 2024.
Sebelum menempuh pendidikan di UIN, ia adalah alumnus MAN Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan pernah menjabat sebagai Bendahara OSIS periode 2019–2020.
Peran dalam Gugatan Presidential Threshold
Bersama tiga rekannya, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, Enika mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan membatasi hak politik partai-partai kecil untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pada sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis, 2 Januari 2025, MK mengabulkan gugatan tersebut.
Putusan ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan prosentase kursi DPR atau suara nasional.
Kontribusi Profesional
Selain prestasi akademik, Enika Maya Oktavia aktif dalam dunia profesional. Ia pernah magang sebagai:
- Partnership Officer di Widya Robotics.
- Pengajar di Delta Private Jogja.
- Asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan.
- Staf magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu DIY.
- Magang di Pengadilan Negeri Sleman dan Maharani Store.
Kesaksian Sammy Simorangkir Eks Vokalis Kerispatih di MK, Sebut Diminta Rp 5 Juta per Lagu |
![]() |
---|
Pemprov Babel Gugat ke MK, 12 Advokat Dilibatkan untuk Perjuangkan Pulau Tujuh |
![]() |
---|
Pemprov Bangka Belitung Bentuk Tim Hukum Gugat Pulau Tujuh ke MK, Ini Respon Ketua DPRD Babel |
![]() |
---|
Sambut Putusan MK Tentang Sekolah Swasta dan Negeri Gratis, Algafry Sebut Perlu Dipikirkan Bersama |
![]() |
---|
Pemprov Babel Gugat Pulau Tujuh ke MK, Kerahkan 12 Advokat dalam Tim Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.