Berita Pangkalpinang

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Bakal Dilakukan Pada Daerah yang Tidak Ada Gugatan ke MK

Dari delapan kontestasi Pilkada yang berlangsung di Bangka Belitung pada November lalu, tiga di antaranya diwarnai dengan adanya gugatan

Rifqi 
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin saat memberikan keterangan pada awak media usai rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil di tingkat Provinsi pada Sabtu (7/12/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menyebutkan, penetapan calon terpilih bakal segera dilakukan pada daerah yang tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan.

Seperti diketahui, dari delapan kontestasi Pilkada yang berlangsung di Bangka Belitung pada November lalu, tiga di antaranya diwarnai dengan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur.

Dikatakan Husin, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2024 pasal 57 yang berisi tentang ketentuan penetapan calon terpilih.

"Di pasal itu disebutkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. (Penetapan) paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan mengenai tidak adanya gugatan yang teregister," ujar Husin, Senin (6/1/2024).

Menurut Husin, ketika daerah-daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah disampaikan oleh MK, KPU RI akan mengeluarkan surat dinas berisi perintah untuk melakukan pleno penetapan calon terpilih.

"(Usai adanya keterangan dari MK) nanti KPU RI menyampaikan surat dinas berisi surat tidak adanya registrasi gugatan dan sekaligus surat perintah pleno (penetapan calon terpilih) bagi yang tidak ada sengketa," terangnya.

Akan tetapi, dirinya juga menerangkan jika jajarannya masih menunggu ketentuan terkait tahapan penetapan calon terpilih bagi dua wilayah yang sebelumnya dimenangkan oleh kolom kosong ataupun kotak kosong.

"Yang pasti akan pleno (penetapan calon terpilih) dalam waktu dekat itu, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung, ada tiga. Khusus untuk Pangkalpinang dan Bangka kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut, karena kita tahu dalam rekapitulasi calon tunggal tidak bisa menang dari kolom kosong," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved