Selasa, 28 April 2026

Berita Pangkalpinang

Akhir Nasib Hasan dan Martin Pembunuh Keji Adityawarman, Divonis Seumur Hidup, Diberi Waktu 7 Hari

Kedua terdakwa Hasan Basri dan Martin, pembunuh Adityawarman harus menerima nasib pahit

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
MENJALANI SIDANG -- Kedua terdakwa Hasan Basri dan Martin saat menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang dengan dikawal ketat pegawai Kejari Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kedua terdakwa Hasan Basri dan Martin, pembunuh Adityawarman harus menerima nasib pahit
  • Keduanya divonis seumur hidup setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026).
  • Kursi pengunjung yang awalnya kosong terisi penuh dan pengunjung rela berdiri hingga luar ruangan sidang

 

BANGKAPOS.COM -- Kedua terdakwa Hasan Basri dan Martin, pembunuh Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus menerima nasib pahit.

Keduanya divonis seumur hidup setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026).

Siang itu Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang seketika menjadi sorotan pengunjung yang rela berdesakan masuk ke ruangan sidang, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Dilapor Tahun 2025, Awal Mula Polisi di Bangka Barat Terseret Dugaan Asusila, Nasibnya Terancam PTDH

Bahkan ruang sidang dipenuhi pengunjung.

Kursi pengunjung yang awalnya kosong terisi penuh dan pengunjung rela berdiri hingga luar ruangan sidang.

Dari sejumlah pengunjung sidang yang menyaksikan jalannya sidang terlihat istri, anak dan adik korban pembunuhan nampak hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.

MINTA ABADIKAN MOMEN - Korban Adityawarman sempat meminta tersangka Hasan mengabadikan momen antara korban dengan manajemen hotel. Kemudian, korban dan tersangka Hasan mengobrol di TKP sebelum tewas dibunuh. (Kanan) Reka adegan tersangka Hasan saat rekonstruksi pembunuhan.
MINTA ABADIKAN MOMEN - Korban Adityawarman sempat meminta tersangka Hasan mengabadikan momen antara korban dengan manajemen hotel. Kemudian, korban dan tersangka Hasan mengobrol di TKP sebelum tewas dibunuh. (Kanan) Reka adegan tersangka Hasan saat rekonstruksi pembunuhan. (Istimewa/Bangkapos.com/Adi Saputra)

Kedua terdakwa dikawal ketat pegawai Kejaksaan sejak keluar dari ruang tahanan sampai masuk ke ruang sidang.

Sidang kali ini agendanya pembacaan putusan terhadap terdakwa Hasan Basri dan Martin, yang terjerat kasus pembunuhan Direktur Media Online di Pangkalpinang, Adityawarman.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang yaitu Rizal Firmansyah, hakim anggota Mohd Rizky Musmar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno dengan dihadiri terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Keadaan yang memberatkan terdakwa, tindak pidana yang memberatkan para terdakwa pembunuhan yang direncanakan, tidak adanya pengakuan terdakwa terhadap korban dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Histeris Ayah, Anaknya 2 Tahun Terbujur di Samping Jenazah Sang Kakak, Dua Saudara Tertimpa Truk

Keadaan yang meringankan terdakwa Hasan Basri menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa telah diakui oleh terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Martin dan Hasan Basri, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum," ungkap majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000," tegasnya.

Setelah menjalani persidangan, keduanya langsung digiring ke sel tahanan dengan dikawal ketat pegawai Kejari Pangkalpinang dan aparat kepolisian.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved