Berita Viral

Terungkapnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Petugas BRILink Curiga 5 Lembar Rp 100 Ribu

Awalnya petugas BRILink mencurigai ada warga yang ingin membayarkan BRILink dengan menggunakan 5 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. 

Editor: fitriadi
Kolase tribunnews
Tersangka Syahruna mengungkap fakta-fakta pabrik pencetakan uang palsu di perpustakaan UIN Aalauddin Makassar Sulawesi Selatan. 

BANGKAPOS.COM, MAKASSAR - Sindikat pencetakan uang palsu UIN Alauddin Makassar terbongkar berkat laporan dari petugas BRILink.

Awalnya petugas BRILink tersebut mencurigai ada warga yang ingin membayarkan BRILink dengan menggunakan 5 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. 

Petugas BRILink itu kemudian melaporkan temuannya ke Polsek Palangga, jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya Polsek Pallangga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gowa mengembangkan laporan itu, hingga akhirnya menemukan adanya pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin, Makassar

Polisi lalu menyita sejumlah alat, termasuk alat cetak di perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang didatangkan dari China seharga Rp 600 juta. 

Selain itu juga disita ribuan lembar pecahan 100 ribu yang dipalsukan serta sejumlah tinta yang harganya Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per jenis. 

"Mereka juga sudah memesan tinta dari luar negeri yang harganya lebih dari Rp 20 juta per jenis, namun tidak bisa masuk karena dibanned bea cukai," kata Kapolres Gowa AKPB Reonald Simanjuntak dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (30/12/2024). 

Untuk membuat uang palsu ini, menurut Reonald, pelaku membutuhkan 11 kali proses pencetakan.

Dikatakan Reonald, meskipun sekilas mirip dan bisa tembus sinar UV, uang palsu yang dicetak sindikat pimpinan Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim ini tidak sama. 

Jika diraba akan kelihatan uang ini tidak kasar di bagian yang diperuntukkan bagi tuna netra. 

Lalu, gambar penarinya buram dan nomor serinya tidak jelas. 

Reonald akan menjerat para pelaku dengan Pasal 37 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 36 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan awal mula kasus ini diselidiki dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa.

"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung dilaporkan di Polres (Gowa)," ujar Yudhiawan.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak kemudian memerintahkan personel Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved