Minggu, 12 April 2026

Haji 2025

Usulan Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Dibebankan Rp 55 Juta

Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung calon jemaah sebesar Rp65.372.779,49 turun menjadi Rp 55.593.201,57.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi: Jemaah haji melakukan ibadah di depan Ka'bah, Masjidil Haram Mekah, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025/1446 H dari usulan sebelumnya sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah menjadi Rp 89.666.469,26. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025/1446 H dari usulan sebelumnya sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah menjadi Rp 89.666.469,26.

Dari BPIH tersebut, usulan untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung calon jemaah sebelumnya sebesar Rp65.372.779,49 turun menjadi Rp 55.593.201,57.

Bipih tersebut 70 persen dari total Biaya BPIH yang harus dibayarkan. Sisa pembayaran dari Bipih  bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah yakni sebesar Rp 34.073.267,69.

"Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1/2025) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, kuota haji RI pada musim haji tahun 2025 tetap seperti semula yakni sebanyak 221.000 orang.

Kuota tersebut terdiri dari haji reguler murni 201.063 orang, Petugas Haji Daerah 1.572, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 685 orang, dan Haji Khusus 17.680 orang.

Tahun lalu pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sementara itu, Bipih yang dibayarkan jemaah pada 2024 sebesar Rp 56 juta. Sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.

Bipih merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Sedangkan BPIH adalah biaya total penyelenggaraan haji untuk setiap jamaah.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH 2025 Masih Bisa Turun

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah dan DPR RI menargetkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M pada 10 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Muhammad Syafi'i, usai rapat dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

"Itu rencana kita paling lama 10 Januari sudah ketok, supaya bisa combine dengan cepat," kata Romo Syafi'i, sapaan akrabnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved