Berita Bangka Tengah

Dinkes Bateng Upayakan Tingkatkan Kualitas Fasilitas Kelas 3 di RSUD Abu Hanifah

Ke depan, memang rumah sakit diupayakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terkait sarana-prasarana . . .

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah ( Bateng ) melalui Dinas Kesehatan Bangka Tengah sedang mengembangkan kualitas fasilitas rawat inap kelas 3 di rumah sakit milik pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Sesuai aturan KRIS, jumlah tempat tidur maksimal di ruang rawat inap kelas 3 adalah empat unit. Sementara sekarang masih lebih dari empat.

Sedangkan, terkait ruangan rawat inap kelas 1 dan 2 belum ada kebijakan baru.

"Ke depan, memang rumah sakit diupayakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terkait sarana-prasarana," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun, Selasa (7/1/2025).

Lalu, lanjut Zaitun, terkait peralatan-peralatan medis nantinya pemerintah kabupaten akan mendapatkan dukungan berupa alat dari Kementerian Kesehatan RI.

Dukungan alat dari Kementerian Kesehatan tersebut dilakukan agar rumah sakit daerah milik pemerintah kabupaten dapat meningkatkan layanannya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengusulkan bantuan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik yang diperuntukkan ke RSUD Abu Hanifah karena sudah tipe C agar dapat memaksimalkan pelayanan.

"Nanti akan ada dropping dari pusat, jadi kalau misalnya gedung sarana prasarana pendukung di rumah sakit kita sudah lengkap, nanti bisa langsung di dropping dari pusat," katanya.

Menurutnya, jika mutu layanan serta fasilitas rumah sakit meningkat maka pasien yang sedang dalam rawat inap akan merasa lebih nyaman dengan alat dan peralatan yang memadai.

Lebih lanjut, disebutkan Dinas Kesehatan Bangka Tengah masih mengikuti tarif iuran BPJS Kesehatan dengan klasifikasi kelas 1,2 dan 3, tapi di ketika di rumah sakit harus mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI.

"Misalnya, kelas 3 tempat tidur pasiennya berapa, kelas 2 dan 1 berapa harus menyesuaikan kebijakan. Jadi berbeda antara standar rumah sakit dengan kebijakan iuran BPJS," katanya.

Zaitun mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada kebijakan terkait penghapusan kelas, tapi pada pertengahan 2025 akan ada penerapan sistem KRIS. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved