Berita Bangka Barat
Polisi Tangkap Pemuda Palembang Edarkan Uang Palsu Jutaan di Bangka Barat, Sudah Beroperasi 2 Bulan
Unit Reskrim Polsek Jebus menangkap RDH (24), warga Palembang, yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bangka Barat
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jebus berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Seorang pria berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (27/9/2025) malam setelah kedapatan melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah toko.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang kertas tidak sah.
“Pelaku membawa uang palsu dari Palembang yang dicetak menggunakan printer rumahan, kemudian diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja untuk mendapatkan kembalian uang asli,” jelas AKBP Pradana, Minggu (28/9/2025).
Dua Bulan Beroperasi
Dalam interogasi awal, RDH mengaku telah melakukan aksi pengedaran uang palsu selama kurang lebih dua bulan.
Ia tidak hanya beraksi di Bangka Barat, tetapi juga di Palembang, Sumatera Selatan.
Modus yang digunakan sederhana namun meresahkan, pelaku berbelanja di warung, toko, atau pedagang kecil dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu untuk kemudian mendapatkan kembalian berupa uang asli.
Kejadian terakhir sebelum penangkapan terjadi pada Sabtu sore, 27 September 2025, antara pukul 17.30 WIB hingga 19.30 WIB.
RDH melakukan transaksi di empat lokasi berbeda, yakni dua di Desa Kelabat dan dua di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Aktivitas mencurigakan itu cepat terendus warga yang lantas melaporkannya ke polisi.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mendapati uang diduga palsu beredar di sebuah toko ayam goreng di Kecamatan Parittiga.
“Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Kelabat,” kata Fatah.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah uang asli dari hasil transaksi.
| Kakek Jamal Warga Mentok Dibunuh Saat Mau Sholat Maghrib, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron |
|
|---|
| Wabup Bangka Barat Serahkan Batuan Sembako ke Korban Puting Beliung di Desa Tumbak Petar |
|
|---|
| Satu Tahun Pembunuh Jamal Warga Mentok Buron, Lidia: Kami Tidak Kemana-Mana Ada di Dusun, Ngaret |
|
|---|
| Kapolres Ungkap Motif dan Kronologis Pembunuhan Jamal Warga Mentok, Jasad Dibuang ke Semak Belukar |
|
|---|
| Bupati dan DPRD Babar Serahkan Rencana Pembangunan PLTN 250 MW ke Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.