Rabu, 29 April 2026

Berita Pangkalpinang

JPU Menghadirkan 20 Saksi di Perkara Pemanfaatan Lahan Desa Kota Waringin

JPU belum membeberkan secara jelas dan detail dari mana dan siapa saja yang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian pada sidang selanjutnya

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Ketiga orang terdakwa ketika menjalani sidang, diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), bakal menghadirkan 20 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang akan digelar pada Kamis (9/1/2025) nanti di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Hal itu disampaikan JPU, setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (7/1/2025) yang menghadirkan tiga terdakwa yakni Ari Setioko, Bambang Wijaya dan Marwan.

"Penuntut umum berapa banyak saksi yang nanti mau dihadirkan sidang selanjutnya?," tanya hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Izin Yang Mulia, saksi untuk Kamis (9/1/2025) nanti itu kita hadirkan 3 orang saksi dan jumlah seluruh saksi yang kita hadirkan sebanyak 20 orang saksi," jawab JPU Kejati Babel Laila Qhistina.

Namun, Laila belum membeberkan secara jelas dan detail dari mana dan siapa saja yang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap ketiga orang terdakwa dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dengan kerugian negara Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

"Sidang hari ini kita skor, dilanjutkan Kamis nanti dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," ucap hakim ketua.

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan terhadap terdakwa Arie Setioko, Bambang Wijaya, Marwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (7/1/2025).

Sidang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, digelar diruang sidang garuda mulai pukul 11.00 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), ketiga terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

"Demikian ya pak Ari Setioko, Bambang Wijaya dan Marwan majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa bahwa dakwaan dari JPU sudah masuk ke dalam materi perkara," terang hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Menurut hakim, dakwaan yang didakwakan oleh JPU kepada para terdakwa dengan jelas, cermat dan diuraikan sesuai dengan pokok perkara.

"Intinya perbuatan para terdakwa nantinya dibuktikan dalam persidangan, kalau penuntut umum sudah menghadirkan saksi-saksi dan silahkan bapak-bapak buktikan dengan menghadirkan saksi juga," jelasnya.

Tak hanya itu saja, majelis hakim juga meminta kepada JPU dan tim penasihat hukum dapat membagi waktu dalam jalannya persidangan kedepan.

Untuk diketahui, ketiga orang terdakwa ini tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved