Rabu, 27 Mei 2026

Tribunners

Menjaga Kata dan Logat Bahasa Daerah

Dalam berbagai bentuk, revitalisasi bahasa daerah mendesak untuk direalisasi.

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Oleh: Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 

Oleh: Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

DWIKKI Ogi Dhaswara, seorang Pamong Budaya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan ide dan gagasan yang menarik pada tulisannya yang berjudul “Revitalisasi Bahasa Daerah: Menghidupkan Identitas Budaya di Ruang Publik” yang terbit di laman bangka.tribunnews.com, Sabtu, 4 Januari 2025. Pada tulisan ini, ia menyampaikan semacam usul-saran agar bahasa daerah, khususnya di Bangka Selatan, dapat direvitalisasi,  di antaranya adalah integrasi bahasa daerah ke dalam berbagai aspek kehidupan publik, seperti acara resmi di setiap kecamatan, teks pidato, nama tempat, fasilitas umum, hingga adanya pembentukan komunitas penggerak bahasa daerah.

Ide dan gagasan tersebut bukan hanya harus disambut baik dan diapresiasi secara seremonial, tetapi juga harus direalisasi. Penulis bahkan mengusulkan, bagaimana jika nama-nama desa juga diubah sesuai kata dan logat dalam bahasa daerah?

Nama desa dan penggunaan bahasa daerah

Nama-nama desa yang ada di Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di Bangka Selatan, secara toponimi masing-masing memiliki akar sejarah yang menjadi cikal bakal penamaannya. Desa Paspirputih yang ada di Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan misalnya, dalam memori kolektif warga namanya diambil nama sebuah sungai yang konon sangatlah jernih, yang terlampau jernihnya, pasir yang berwarna putih di dasar sungai tampak berkilau dari permukaan. Sungai itu disebut Sungai Paser Pute atau pasir yang putih. Maka, jadilah nama desa itu Paser Pute (Pasirputih).

Di samping itu, penyebutan nama desa pun beragam, sesuai dengan kata dan logat bahasa daerah masing-masing, sebelum pada akhirnya diformalkan mengikuti ejaan bahasa Indonesia. Nama Desa Tirem misalnya, masih di kecamatan dan kabupaten yang sama, yang secara resmi ditulis dengan nama Tiram, dan masih banyak lagi. Generasi silih berganti, dan narasi seperti ini pun berpotensi akan terhenti seiring terputusnya generasi tua sehingga bukan tidak mungkin pada generasi-generasi berikut, sedikit orang yang memahami hal-hal seperti ini.

Secara historis, penggunaan bahasa daerah di Indonesia, termasuk di ruang-ruang formal yang memang tak lepas dari domain kebijakan negara, mengalami perlakuan yang selalu berbeda dari waktu ke waktu. Pada masa pemerintahan Orde Baru, di Indonesia ada semacam pembagian dalam penggunaan bahasa. Di ruang publik, hanya bahasa Indonesia yang resmi digunakan, sedangkan bahasa asing hanya bahasa Inggris. Kondisi yang sungguh jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

Lihat saja, sekarang ada banyak media massa kini yang menggunakan berbagai bahasa daerah, bahkan bahasa asing yang digunakan bukan hanya bahasa Inggris. Ada stasiun televisi yang dalam salah satu programnya menggunakan bahasa Mandarin, bahasa yang oleh Orde Baru sangat tidak diperkenankan digunakan di ruang publik. Sementara itu, bahasa daerah pada masa ini hanya boleh digunakan pada ranah budaya, seperti untuk pertunjukan kesenian daerah (Lihat “Bahasa Indonesia Pasca-Soeharto Terdesak Bahasa Lain”, Kompas.com, 15 Desember 2008). Di-bahasa Indonesia-kannya sejumlah nama desa, kuat dugaan juga karena adanya regulasi yang mewajibkan itu, meskipun mengenai hal ini butuh tambahan referensi dan penelitian yang lebih rinci.

Bahasa Indonesia vs bahasa daerah

Subjudul ini barangkali terkesan mengadu domba antara bahasa Indonesia dengan bahasa daerah untuk memperebutkan sebuah posisi. Padahal, maksudnya tidak seperti itu, tetapi lebih kepada bagaimana bahasa Indonesia selama ini, tentu di balik begitu banyak sisi positifnya, melalui serangkaian kebijakan justru menggeser penggunaan bahasa daerah.

Penamaan desa misalnya yang dalam sejumlah regulasi terkesan wajib menggunakan bahasa Indonesia.  Di satu sisi, harus diakui bahwa penggunaan bahasa Indonesia berperan penting dalam mempersatukan keragaman Indonesia dalam banyak hal, utamanya bahasa. Inilah yang menjadi salah satu alasan The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengakuinya sebagai bahasa resmi, di antaranya karena bahasa Indonesia telah menunjukkan keampuhannya sebagai lingua franca yang berfungsi sebagai jembatan untuk memfasilitasi komunikasi antar-etnis di Indonesia yang mempunyai ribuan suku dan ratusan bahasa daerah yang tersebar di belasan ribu pulau.

Hegemoni bahasa Indonesia memang mencapai puncaknya saat pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, Soeharto pada banyak kebijakan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu yang bukan hanya wajib digunakan pada acara dan ruang-ruang resmi, tetapi juga mem-bahasa Indonesia-kan nama-nama tempat yang semula sudah ada, tetapi menggunakan bahasa daerah. Positifnya, jumlah penutur bahasa Indonesia meningkat signifikan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1971, hanya 40,78 persen penduduk Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu. Besaran ini berubah drastis pada tahun 1990, yakni 75,0 persen. Sebaliknya, bahasa daerah menjadi tereliminasi. Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, terdapat lebih dari 718 bahasa daerah di Indonesia, dan sebagian besar mengalami penurunan jumlah penutur semenjak kebijakan Orde Baru yang lebih mengutamakan bahasa Indonesia (Muhammad Arinal Rahman, 2024).

Penggunaan bahasa Indonesia yang terlalu jauh masuk sampai pada urusan penamaan tempat, memberikan kesan bahwa negara sudah over-supervisi terhadap penggunaan bahasa, meskipun niatnya baik, terus merawat dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia. Di sisi lain, keberadaan bahasa daerah makin berkurang, bahkan banyak generasi kini yang tidak mengenal istilah-istilah dalam bahasa daerah yang selama ini jamak digunakan oleh generasi sebelumnya. Sebut saja misalnya, tak banyak lagi yang menggunakan istilah “lawang” untuk menyebut pintu, “puteng” untuk menyebut jendela, “haro” untuk menyebut susah, “hebile” untuk menyebut kapan, dan masih banyak lagi. Pada perkembangannya kemudian, hal ini dapat mengakibatkan penurunan status sosial bagi penutur bahasa tersebut dan dalam tataran yang jauh lebih ekstrem, akan mengancam keberadaan warisan budaya dalam bentuk bahasa daerah. Maka, dalam berbagai bentuk, revitalisasi bahasa daerah mendesak untuk direalisasi.

Tetap patuh pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019

Pada tanggal 30 September 2019, pemerintah menetapkan dan mengundang Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, menindaklanjuti ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (khususnya lagi Pasal 26 sampai dengan Pasal 39). Berdasarkan peraturan presiden ini, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar, yaitu yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat dan merupakan bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

Secara lebih rinci, peraturan presiden ini menekankan penggunaan bahasa Indonesia pada beberahal hal, yakni peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara; pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain; pidato resmi di dalam negeri; pidato resmi di luar negeri; bahasa pengantar dalam pendidikan nasional; pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan; nota kesepahaman atau perjanjian; forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan; penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia; penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia; informasi tentang produk barang atau jasa; rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain; serta informasi melalui media massa.

Mengenai nama geografi, Pasal 32 peraturan presiden ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nama geografi di Indonesia, baik dalam penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama, dan hanya memiliki satu nama resmi. Geografi yang dimaksud meliputi wilayah, provinsi, kabupaten, kota, distrik, kecamatan, kelurahan, desa, kampung, dusun, gunung, bukit, ngarai, lembah, tanjung, pulau, samudra, laut, teluk, selat, sungai, danau, rawa, muara, dan/atau jenis geografi lain. Oleh sebab itu, nama-nama tempat sepanjang masuk kategori geografi, harus menggunakan bahasa Indonesia. Nyatanya, di berbagai daerah, ada banyak tempat yang menggunakan bahasa daerah di mana tempat itu berada.

Penggunaan dua bahasa

Peraturan presiden ini tidak mewajibkan secara mutlak penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia dapat tidak digunakan untuk penamaan geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing (selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah) apabila geografi tersebut memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, asalkan tetap ditulis dengan menggunakan aksara latin, tetapi dapat pula disertai dengan aksara daerah.

Celah ini dapat dimanfaatkan untuk tetap dapat menyuguhkan bahasa daerah dengan logatnya yang khas ke tengah-tengah publik. Hanya saja, agak seimbang, dapat dipilih alternatif penggunaan dua bahasa, yang sekarang pun jamak dilakukan di berbagai daerah, bahkan ada yang tiga bahasa; bahasa Indonesia, bahasa daerah (huruf latin), dan bahasa daerah (dengan aksara tertentu). Ah, betapa indahnya jika membaca ada banyak bahasa daerah di tempat-tempat umum, termasuk nama-nama desa. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved