Selasa, 2 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

550 Pekerja di Pangkalpinang Kena PHK, Dinas Tenaga Kerja Yakin Lebih Banyak

Jumlah pegawai yang di PHK di Pangkalpinang pada tahun 2024 sebanyak 550 orang dan naik dibandingkan dengan tahun 2023 yang tak sampai 100 orang

Tayang:
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Krisis pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakibatkan lebih dari 500 pekerja di Pangkalpinang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024.

Ratusan pekerja yang terkena PHK tersebut berasal dari industri yang terdampak langsung krisis pertimahan maupun tidak.

“Dampak dari krisis pertimahan ini masih terus kami rasakan. Hingga akhir 2024, kami mencatat ada sebanyak 550 karyawan yang di-PHK, baik dari perusahaan yang terdampak langsung maupun yang tidak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti kepada Bangka Pos, Rabu, (8/1).

Amrah menambahkan, jumlah kasus PHK pada 2024 tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang tercatat hanya di bawah 100 kasus.

“Lonjakan drastis terjadi tahun lalu akibat dampak domino dari krisis pertimahan yang melanda sejumlah sektor industri,” ucapnya.

“Itu yang tercatat secara resmi ada 550 orang. Saya yakin ada lebih banyak lagi karyawan yang kehilangan pekerjaan karena tidak semua perusahaan melaporkan kasus PHK kepada kami,” ujar Amrah.

Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, kata Amrah, juga memediasi karyawan dan perusahaan sebelum keputusan PHK diambil.

Jika mediasi tidak berhasil, penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum.

“Kami selalu mencoba menyelesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Jika tidak selesai, kami lanjutkan ke proses peradilan hukum,” tutur Amrah.

Ia juga menekankan pentingnya perusahaan memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK. Pihaknya terus memantau agar perusahaan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan karyawan tidak dirugikan ketika terjadi PHK. Kami meminta perusahaan menjelaskan permasalahan secara transparan dan memenuhi hak-hak mereka,”kata Amrah. (t2)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved