Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Sidang 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 2 Anak Yusril Gugat Hasil Pilgub dan Pilbup

Dua di antara sengketa pilkada tersebut diajukan anak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

|
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara yang terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati dan 49 perkara wali kota. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang tiga perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 dari Bangka Belitung pada hari ini, Kamis (9/1/2025).

Ada tiga perkara sengketa pilkada yang diajukan dari Bangka Belitung, antara lain Pemilihan Gubernur Bangka Belitung, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Belitung Timur.

Dua di antara sengketa pilkada tersebut diajukan anak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Kedua anak Yusril tersebut adalah Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung Yuri Kemal Fadlullah dan Calon Wakil Bupati Belitung Timur Ali Reza Mahendra.

Pada Pilgub Babel 2024, Yuri Kemal berpasangan dengan calon gubernur Erzaldi Rosman.

Sedangkan Ali Reza berpasangan dengan calon bupati petahana, Burhanuddin.

Erzaldi-Yuri Ajukan PSU di 400 TPS

Tim Kuasa Hukum pasangan Erzaldi-Yuri mengajukan permohonan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bangka Belitung.

Kuasa Hukum Pasangan Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra mengatakan jumlah TPS tersebut tersebar di lima Kabupaten/Kota dan 31 Kecamatan di Provinsi Bangka Belitung.

"(Untuk) Detailnya nanti disampaikan setelah permohonan (gugatan perselisihan hasil pemilihan) dibacakan," tulis Gugum melalui pesan Whatsapp pribadinya saat dikonfirmasi Bangkapos.com pada Senin (6/1/2025).

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menyebutkan, selaku Termohon dalam gugatan itu pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang dikeluarkan MK.

"Apakah terregister keseluruhan dalam arti gugatan, kita juga tidak tahu. Kalau ditanya apa saja-apa saja, yang menjadi gugatan dan lokus dimana, kami masih menunggu salinan registrasi," ucapnya.

Akan tetapi Husin memastikan, pihaknya juga telah siap untuk memberikan keterangan kronoligis secara terperinci sebagai bukti dalam pelaksanaan sidang gugatan.

"Kita sudah mulai bekerja, berkoordinasi melakukan penyusunan-penyusunan kronologis sebagai alat bukti. Disamping itu juga, kami hari ini akan ke Jakarta untuk menentukan kuasa hukum, karena kemarin pangujan dan penawaran banyak dari sana, nanti kalau sudah deal dengan kuasa hukum mana, kami akan segera koordinasi karena kami juga sudah siap semua data-datanya, seperti itu," tuturnya 

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia resmi meregistrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.

Hal itu sesuai dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Nomor 266/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan akta registrasi tersebut, diketahui jika pada hari Jumat (3/1/2024) lalu, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara: NOMOR 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

MK Sidang Maraton 45 Hari Kerja

Sidang sengketa Pilkada 2024 digelar MK secara bertahap mulai Rabu (8/1/2025).

Sidang PHPU akan terus berlanjut hingga 309 perkara yang diajukan selesai.

Sesuai undang-undang, MK diberi waktu 45 hari untuk menyidangkan perkara PHPU.

Putusan dari MK terhadap hasil sidang PHPU dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

Pada hari pertama sidang Rabu kemarin, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, menarik kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di MK. 

Pengumuman penarikan gugatan disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). 

Gugatan yang diajukan Imam-Ririn sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam persidangan, Saldi Isra memanggil nomor perkara yang akan disidangkan satu per satu. Namun, ketika nomor perkara 113 disebutkan, Saldi menyatakan bahwa permohonan tersebut telah dicabut.

"Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?" ujar Saldi. 

Dia kemudian menambahkan ihwal Kota Depok tetap dipanggil untuk klarifikasi, namun permohonan sudah dicabut. Kuasa hukum KPU yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.

Saldi Isra sempat berkelakar kuasa hukum KPU tidak memiliki pekerjaan di MK terkait perkara ini, namun tetap mendapat bayaran. 

"Ini enak banget enggak ada yang mau dikerjakan tapi argo-nya jalan terus. Kota Depok enggak ada," ujarnya.

Total 309 Perkara PHPU Pilkada 2024

Perkara sengketa pilkada yang telah diregister oleh MK sebanyak 309 perkara.

"Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).

Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan. 
Faiz menjelaskan, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.

"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," kata dia.

Tiga Panel Sidang

Ratursan perkara yang diregister oleh MK tersebut akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim.

Faiz menyebutkan, sistem sidang panel dilakukan agar perkara yang banyak bisa diselesaikan tepat waktu, karena MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu.

"Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar," ucapnya. 
Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga di mana satu panel berisi tiga hakim konsttiusi.

Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Tahapan Sengketa Pilkada

Sidang perdana pendahuluan ini adalah tahapan ke-10 dari tahapan penanganan perkara PHPU Pilkada. 
Sebelumnya, MK telah melaksanakan tahapan pertama yakni penetapan perolehan suara yang dilakukan di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah.

Tahapan kedua adalah pengajuan permohonan pemohon, ketiga perbaikan permohonan, keempat pemeriksaan kelengkapan, kelima pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK.

Tahapan selanjutnya adalah penyampaian e-ARPK kepada pemohon, ketujuh penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPUD) dan Bawaslu, kedelapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, kesembilan penetapan pihak terkait.

Rabu kemarin sidang pemeriksaan pendahuluan menjadi lonceng pengingat bahwa tahapan ke-10 sengketa PHPU Pilkada dimulai.

Masih ada sembilan tahapan yang menanti, seperti tahapan ke-11 yakni pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Tahapan ke-12 adalah pemeriksaan persidangan, tahapan ke-13 rapat permusyawaratan hakim, ke-14 pengucapan putusan/ketetapan. 

Lanjut ke tahap ke-15, penyerahan salinan putusan/ketetapan, tahapan ke-16 pemeriksaan persidangan lanjutan jika sidang berlanjut, tahapan ke-17 rapat permusyawaratan hakim, tahap ke-18 pengucapan putusan, dan terakhir penyerahan atau penyampaian salinan putusan.

Seluruh rangkaian tahap ini dimulai sejak 27 November 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.

Dari 47 perkara yang disidang MK pada hari Rabu (8/1/2024), 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara. Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved