Pilkada Serentak 2024
Tahapan Sidang PHPU Sengketa Pilkada di MK, Putusan Paling Lambat 11 Maret
Putusan dari MK terhadap hasil sidang PHPU atau snegketa pilkada dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (8/1/2025).
Sidang PHPU akan terus berlanjut hingga 309 perkara yang diajukan selesai.
Putusan dari MK terhadap hasil sidang PHPU dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
Pada hari pertama sidang Rabu kemarin, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, menarik kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di MK.
Pengumuman penarikan gugatan disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Gugatan yang diajukan Imam-Ririn sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam persidangan, Saldi Isra memanggil nomor perkara yang akan disidangkan satu per satu. Namun, ketika nomor perkara 113 disebutkan, Saldi menyatakan bahwa permohonan tersebut telah dicabut.
"Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?" ujar Saldi.
Dia kemudian menambahkan ihwal Kota Depok tetap dipanggil untuk klarifikasi, namun permohonan sudah dicabut. Kuasa hukum KPU yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.
Saldi Isra sempat berkelakar kuasa hukum KPU tidak memiliki pekerjaan di MK terkait perkara ini, namun tetap mendapat bayaran.
"Ini enak banget enggak ada yang mau dikerjakan tapi argo-nya jalan terus. Kota Depok enggak ada," ujarnya.
3 PHPU Bangka Belitung Sidang Hari Ini
Sidang perkara PHPU berlanjut pada hari ini Kamis (9/1/2025).
Tigadi antaranya perkara sengketa pilkada di Kepulauan Bangka Belitung.
Sengketa yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) itu diajukan pasangan calon dari Kabupaten Bangka Barat, Belitung Timur dan pemilihan gubernur/wakil gubernur Bangka Belitung.
"Sudah diajukan ke MK, dua tingkat kabupaten dan satu provinsi yang merupakan langkah terakhir dalam proses hukum kita," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung EM Osykar saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).
Osykar menjelaskan, sebelum sengketa diserahkan ke MK, proses penyelesaian telah dilakukan di daerah.
Bawaslu secara berjenjang telah melakukan klarifikasi dan pengawasan yang menyatakan tidak ada temuan pelanggaran.
Namun akhirnya pasangan calon melalui tim hukum masing-masing tetap mengajukan perselisihan ke MK dengan kemungkinan ada bukti-bukti baru yang akan disampaikan.
"Kami tentu menghormati langkah-langkah hukum yang diambil dan siap memberi penjelasan nantinya di MK," ujar Osykar.
Osykar mengatakan, Bawaslu telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.
“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan," jelas dia.
Bawaslu mengakomodir dan menindaklanjuti semua laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan juga sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Hal ini menurutnya agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas "Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya.
Total 309 Perkara PHPU
Secara total, ada 309 perkara PHPU yang telah diregister oleh MK.
"Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan.
Faiz menjelaskan, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," kata dia.
Tiga Panel Sidang
Ratursan perkara yang diregister oleh MK tersebut akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim.
Faiz menyebutkan, sistem sidang panel dilakukan agar perkara yang banyak bisa diselesaikan tepat waktu, karena MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu.
"Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar," ucapnya.
Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga di mana satu panel berisi tiga hakim konsttiusi.
Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Tahapan Sengketa Pilkada
Sidang perdana pendahuluan ini adalah tahapan ke-10 dari tahapan penanganan perkara PHPU Pilkada.
Sebelumnya, MK telah melaksanakan tahapan pertama yakni penetapan perolehan suara yang dilakukan di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah.
Tahapan kedua adalah pengajuan permohonan pemohon, ketiga perbaikan permohonan, keempat pemeriksaan kelengkapan, kelima pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian e-ARPK kepada pemohon, ketujuh penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPUD) dan Bawaslu, kedelapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, kesembilan penetapan pihak terkait.
Rabu kemarin sidang pemeriksaan pendahuluan menjadi lonceng pengingat bahwa tahapan ke-10 sengketa PHPU Pilkada dimulai.
Masih ada sembilan tahapan yang menanti, seperti tahapan ke-11 yakni pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Tahapan ke-12 adalah pemeriksaan persidangan, tahapan ke-13 rapat permusyawaratan hakim, ke-14 pengucapan putusan/ketetapan.
Lanjut ke tahap ke-15, penyerahan salinan putusan/ketetapan, tahapan ke-16 pemeriksaan persidangan lanjutan jika sidang berlanjut, tahapan ke-17 rapat permusyawaratan hakim, tahap ke-18 pengucapan putusan, dan terakhir penyerahan atau penyampaian salinan putusan.
Seluruh rangkaian tahap ini dimulai sejak 27 November 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.
Dari 47 perkara yang disidang MK pada hari Rabu (8/1/2024), 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara. Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.