Tim Hukum Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana Optimistis Menang di Sidang Gugatan Pilkada 2024
Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024 mulai digelar Mahkamah Konstitusi
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).
Sidang ini membahas gugatan pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi-Yuri, terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung yang menetapkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana, pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dengan didampingi majelis hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah sebagai bagian dari Panel 1.
Tim Kuasa Hukum Hidayat Arsani-Hellyana Siap Hadapi Gugatan
Koordinator Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak 2024 DPP Partai Golkar, Muh. Sattu Pali, melalui kuasa hukum Herdika Sukmanegara, menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sebanyak 23 advokat telah diturunkan untuk membela kemenangan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana.
"Kami yakin dan percaya klien kami, pasangan 02 Hidayat Arsani dan Hellyana, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih yang didukung masyarakat, akan memenangkan persidangan ini," ujar Herdika, Jumat (10/1/2025).
Herdika menjelaskan bahwa gugatan pasangan Erzaldi-Yuri, yang menyebut pelanggaran administrasi seperti formulir C6, e-KTP, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dapat dibantah dengan mudah.
"Dalil-dalil yang diajukan Pemohon 01 sudah kami pelajari. Permintaan mereka untuk pemungutan suara ulang (PSU) tidak semudah itu dapat dikabulkan. Kami akan menyusun keterangan pihak terkait untuk mematahkan dalil-dalil mereka dalam sidang berikutnya pada 20 Januari 2025," tegas Herdika.
Sidang Berikutnya Fokus pada Jawaban dan Keterangan
Sidang lanjutan pada 20 Januari 2025 akan menjadi agenda penting untuk mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan dari Bawaslu, serta keterangan pihak terkait dari tim hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana.
Agus Hendrayadi, salah satu kuasa hukum pihak terkait, menambahkan bahwa timnya telah membedah secara rinci setiap poin permohonan yang diajukan pasangan Erzaldi-Yuri.
"Kami siap menyampaikan bantahan dalam keterangan pihak terkait kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Agus.
Optimisme tim hukum Hidayat Arsani-Hellyana didasarkan pada keyakinan bahwa kemenangan pasangan calon nomor urut 2 merupakan suara asli masyarakat Bangka Belitung yang telah memilih dengan penuh kesadaran pada Pilkada serentak 2024.
Erzaldi-Yuri Minta PSU di 400 TPS
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta oleh pihak pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Bangka Belitung yang menunjukkan keunggulan paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana.
Permintaa tersebut disampaikan Yuri Kemal saat membacakan petitum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“(Agar majelis hakim) menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024, tertanggal 7 Desember 2024 pukul 01.38 WIB adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Yuri Kemal.
Diketahui dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Bangka Belitung, posisi termohon diisi oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bukan paslon yang menjadi lawan tanding Erzaldi-Yuri.
Yuri mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Bangka Belitung dalam proses pemilihan umum.
Indikasi pelanggaran ini disebutkan terjadi di 400 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota dan 31 kecamatan.
Atas temuan ini, pihak Erzaldi-Yuri meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Provinsi melakukan pemungutan suara ulang di 400 TPS yang dimaksud.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan PSU pada 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami,” kata Yuri.
Yuri mengatakan, pelanggaran dan dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya cukup beragam.
Mulai dari kasus kotak suara ketika pemungutan suara masih berlangsung hingga data pemilih ganda di sejumlah TPS.
Kotak suara dibuka ini terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Saat itu, saksi bernama Eksa melihat kotak suara dibuka.
“Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur,” kata Yuri.
Kejadian ini diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Yuri nilai KPPS lalai
Yuri juga menyoroti kinerja KPPS yang dinilai lalai dan tidak memeriksa kelengkapan formulir pemberitahuan yang dibawa pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.
Putra Yusril Ihza Mahendra ini meyakini, kelalaian ini terjadi secara masif sehingga pihaknya mengalami kerugian dalam perolehan suara.
Diketahui, paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mendapatkan perolehan suara 290.548 sementara, paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, mendapatkan perolehan suara 299.551.
“Selisih yang terlalu tipis tersebut menunjukkan indikasi diperoleh secara meluas, adanya praktik pelanggaran yang dilakukan oleh termohon sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon,” kata Yuri.
(*/Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Gubernur Hidayat Arsani Ajak Kembangkan Kriya dan UMKM di Bangka Belitung |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Sambut Hangat Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Berduka, Ditinggal Sahabat Baiknya |
|
|---|
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Optimis Ekonomi Babel Tumbuh di Atas 5 Persen pada 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.