Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan
Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas
pemohon hanya menjelaskan kasus kongkrit dan kerugian yang dialami tanpa adanya penjelasan hubungan sebab akibat berlakunya ...
Penulis: M Ismunadi | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materil yang diajukan Dokter Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu termaktub dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MKRI, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Disiarkan secara langsung di channel YouTube MKRI, Hakim Asrul Sani membacakan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
"Bahwa pada bagian kewenangan mahkamah, pemohon menguraikan hal-hal yang tidak lazim dalam permohonan pengujian UU (Undang-undang) yang diajukan ke mahkamah," kata Asrul Sani.
"Ada pun pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya menjelaskan kasus kongkrit dan kerugian yang dialami tanpa adanya penjelasan hubungan sebab akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian terhadap hak konstitusional yang menurut anggapan pemohon dirugikan. Serta tidak sistematis dan bercampur dengan uraian norma syarat sebagai pemohon," lanjutnya.
Selain itu, Asrul Sani menyebut dalam alasan permohonan, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian.
Begitu pula dengan petitum pemohon, "Menurut mahkamah rumusan petitum pemohon tidak jelas karena hanya memohon kepada mahkamah untuk memasukkan frasa sebagaimana yang dimohonkan pemohon tanpa menyatakan norma a quo harus bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945." ujar Asrul Sani.
"Dengan demikian menurut mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscure," jelasnya.
Meski MKRI memliki kewenangan untuk mengadili permohonan Dokter Ratna, Asrul Sani menyebut pihaknya tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut karena menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur atau obscure.
Berdasarkan tayangan di chanel YouTube MKRI, sidang pembacaan putusan itu turut dihadiri Dokter Ratna dan Hangga Oktafandy dari tim penasihat hukumnya.
Pembacaan putusan dilakukan dan berakhir pada pukul 11.21 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Dokter Ratna mengaku bakal menghadiri persidangan pada hari ini, Kamis (30/10/2025).
Ratna menambahkan walaupun seandainya putusan majelis hakim MK bakal “pahit”, dia mungkin bakal menilainya sebagai putusan yang diberikan Allah SWT.
“Walaupun hasilnya pahit berarti itulah yang terbaik yang diberikan Allah SWT buat saya, dan saya harus siap dan ikhlas menerimanya. Dan harus move on mempersiapkan untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Ratna kepada Bangkapos.com, Selasa (28/10/2025).
Dokter Ratna memperjuangkan keadilan baginya lewat permohonan uji materil ke MKRI Bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Hangga OF, Ratna mengajukan permohonan uji materil Pasal 307 sepanjang frasa “putusan dari majelis” dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Orang Tua Aldo Ramdani Hormati Hak Dokter Ratna, Yanto: Keadilan Jangan Hanya di Atas Kertas |
|
|---|
| Forkom IDI Kaji Kasus Dokter Ratna Terkait Permohonan Uji Materil UU Kesehatan |
|
|---|
| Dari Ruang Rawat ke Ruang Sidang, Dokter Ratna Perjuangkan Keadilan hingga ke MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.