Siapa Pemilik Pagar Laut, Diduga Ada Kaitan dengan PSN PIK 2 Milik Aguan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Siapa Pemilik Pagar Laut, Diduga Ada Kaitan dengan PSN PIK 2 Milik Aguan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang.- Pagar laut misterius di perairan Tangerang membawa dampak besar bagi para nelayan, ternyata begini awal mula pembangunannya. 

BANGKAPOS.COM--Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan belum mendapatkan data lengkap terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang melintasi perairan Tangerang.

 Ia juga belum memastikan apakah pagar tersebut berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Saya tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

"Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman," ujar Trenggono.

Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer Tanpa Izin

Pagar laut tersebut pertama kali ditemukan pada Agustus 2024.

Berdasarkan laporan, pagar ini terbuat dari pohon bambu dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

Pagar ini memiliki pintu setiap 400 meter yang memungkinkan perahu melintas.

Pagar bambu ini diketahui membentang di 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yang merupakan tempat tinggal bagi sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya ikan.

Namun, keberadaan pagar laut tanpa izin ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang zona perairan untuk perikanan tangkap, pariwisata, dan pembangunan lainnya.

Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang.
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. (dok KKP)

Gangguan Bagi Nelayan

Para nelayan setempat mengeluhkan bahwa keberadaan pagar tersebut menghambat aktivitas sehari-hari mereka dalam menangkap ikan.

Ombudsman RI wilayah Banten menyebutkan bahwa pemasangan pagar ini dilakukan secara diam-diam pada malam hari sejak Juli 2024, dengan pekerja yang digaji Rp100 ribu per hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved