Breaking News

Berita Viral

Bupati Sudewo Ngotot, Malah Tantang Warga Pati: PPB Seharusnya Naik 1.500 Persen

Sudewo mengungkap kenaikan tarif PBB-P2 juga tidak lepas dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang memprihatinkan.

Editor: Fitriadi
Tribun Jateng
BUPATI TANTANG PENDEMO - Bupati Pati Sudewo yang disorot karena tak gentar dengan pendemo yang memprotes kebijakannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Sudewo malah menantang warganya mengerahkan 50.000 orang untuk berdemo. 

BANGKAPOS.COM - Bupati Pati, Sudewo ngotot mempertahankan kebijakannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Ia bahkan menantang masyarakat mengerahkan lebih banyak orang jika ingin berdemo menentang kebijakannya.

Kebijakan ini menuai reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Sosok Sudewo Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Ngaku Tak Takut Didemo 50 Ribu Orang: Saya Tunggu

Warga yang merasa tercekik dengan kenaikan 250 persen itu bahkan mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Massa aksi sudah mempersiapkan demo dengan membuka posko di lokasi sejak awal bulan.

Rencananya sebanyak 50.000 orang akan ikut dalam aksi menolak kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Bupati Pati, Sudewo dalam kesempatannya membeberkan alasan di balik kebijakan ini.

Baca juga: Profil dan Biodata Siti Maisyaroh, Anak Nelayan Lolos Fakultas Kedokteran UBB, Terima Beasiswa Penuh

Baca juga: Doa Ibu Gadis Penjual Gorengan di Depan Makam Diijabah, Syukuran Sederhana Atas Vonis Mati In Dragon

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.

Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024. 

Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali. 

Namun, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun.

Baca juga: Ayah Beber Kelakuan Anak Gadisnya Sebelum Bunuh Sang Ibu saat Shalat Zuhur di Bengkulu

Baca juga: Motif Suami di Lombok Tengah Piting Leher Istri Hingga Tewas, Emosi Baca Isi Chat dari Seorang Pria

Di Pati sendiri, NJOP sudah selama 14 tahun tidak mengalami perubahan.

"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."

"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved