Ingat Bripda FA Batal Dipecat dari Polri usai Nikahi Mantan Pacar, Kini Dilaporkan soal Penelantaran
Bripda FA kemudian diterima kembali menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding serta bersedia menikahi sang mantan kekasih.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Ingat dengan sosok Bripda FA, oknum polisi yang bertugas Polda Sulawesi Selatan.
Sosok Bripda FA sebelumnya dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial RM dengan tuduhan pemerkosaan.
Bripda FA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus dugaan asusila tersebut.
Namun, Bripda FA kemudian diterima kembali menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding serta bersedia menikahi sang mantan kekasih.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan Bripda FA kembali aktif menjadi anggota Polri lantaran banding PTDH diterima.
"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," kata Didik kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Didik bilang, meski sanksi PTDH dicabut, Bripda FA tetap diberi sanksi yakni demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.
"Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi," ujar Didik.
Selesai dengan kasus tersebut, kini Bripda FA kembali dilaporkan oleh sang mantan yang telah resmi menjadi istrinya.
Bripda FA kembali dilaporkan oleh sang istri lantaran diduga telah menelantarkan keluarga.
"Laporan (PKDRT dan Etiknya) masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," tutup Didik.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan saat ini Bripda FA memang kembali bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.
Irvan mengatakan, Bripda FA kembali dilaporkan ke Mapolda Sulsel terkait undang-undang (UU) PKDRT, tentang penelantaran rumah tangga.
"Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga," ucap Irvan.
Irvan menyampaikan, Bripda FA diduga menelantarkan istrinya karena ia menolak tinggal serumah, tidak memberikan upah layak dan patuh, serta tidak memenuhi kebutuhan biologis dan lainnya selayaknya suami-istri.
| Biodata & Karier Prof Karta Jayadi Rektor UNM Diduga Lecehkan Dosen, Chat Goyang Yuk Bocor di IG |
|
|---|
| Profil Brigjen Roberthus De Deo, Perwira Tinggi Asal Babel Kombes 3 Tahun Baru Pecah Bintang |
|
|---|
| Irjen Pol Viktor Pimpin Apel Perdana: Cintai Pekerjaan dan Bekerjalah untuk Dicintai |
|
|---|
| Korbinmas Baharkam Polri Supervisi Polres Bangka, Dorong Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas |
|
|---|
| Daftar 27 Penyakit di Tubuh Polri Menurut Mahfud MD yang Perlu Reformasi Menyeluruh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.