Ingat Bripda FA Batal Dipecat dari Polri usai Nikahi Mantan Pacar, Kini Dilaporkan soal Penelantaran

Bripda FA kemudian diterima kembali menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding serta bersedia menikahi sang mantan kekasih.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
Ingat Bripda FA Batal Dipecat dari Polri usai Nikahi Mantan Pacar, Kini Dilaporkan soal Penelantaran 

Namun, kata Sugeng, hal berbeda terjadi ketika korban asusila Bripda FA adalah mantan kekasihnya yang sudah cukup umur.

Maka, perlu adanya delik aduan lewat laporan oleh korban kepada pihak kepolisian.

Hanya saja, hal tersebut justru bisa menjadi 'alat' Bripda FA untuk menghindari pemecatan dan sanksi pidana lewat menikahi korban.

"Kalau delik aduan, maka pintu delik aduan ini bisa menjadi strategi dari pihak pelaku untuk melumpuhkan sanksi atau ancaman kepada dirinya apabila terjadi satu restorative justice."

"Misalnya, terjadi kesepakatan bahwa dia menikahi. Maka, korban bisa mencabut laporan tersebut."

"Nah, inilah keterbatasan hukum kita karena jika korban sudah dinikahi, maka perbuatan asusila ini sudah dinyatakan dimaafkan," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula sejak RM masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) pada 2015 lalu.

RM satu sekolah dengan FA dan mulai merajut hubungan asmara atau pacaran pada 2016.

"Saya kenal sejak 2015 karena teman sekolah waktu SMA dan pernah pacaran tahun 2016 sampai 2019," kata RM kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) siang.

Namun hubungan yang berjalan tiga tahun itu kata RM, sempat renggang atau putus.

Memasuki 2020 lanjut RM, dirinya kembali merajut hubungan asmara dengan FA hingga Agustus 2022.

"Karena rasa sakit dan trauma yang dia berikan kepada saya maka semenjak waktu itu saya memilih untuk menjauh dari dia," curhatnya.

Semua akses kontak telepon dan media sosial dengan FA kata RM diblokirnya agar dapat menjauh.

Meski telah diblokir, FA kata RM terus mencari keberadaannya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved