Sandi Butar Butar Petugas Damkar Depok yang Dipecat Bakal Kembali Kerja, Dedi Mulyadi : Tenang Saja

Sandi Butar Butar, petugas Damkar Depok yang dipecat bakal kembali kerja. Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi pun meminta Sandi untuk tenang.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Sandi Butar Butar Petugas Damkar Depok yang Dipecat Bakal Kembali Kerja, Dedi Mulyadi : Tenang Saja 

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.

Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun. 

“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).

Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.

Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

“Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.

“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

Namun saat ditanya terkait target kinerja yang tidak dicapai Sandi, Tesy tidak mau untuk memaparkannya.

“Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya.

Selain itu, Tesy Haryanti membantah bahwa pemutusan kontrak Sandi terkait dengan sikap vokal Sandi terhadap berbagai masalah di instansinya.

Tesy menjelaskan bahwa Sandi tidak hadir dalam dua panggilan resmi untuk membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.

 "Sudah dua kali kami memanggil Sandi pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025, namun dia tidak datang," ujar Tesy seperti dilansir KOMPAS.com

Akibat ketidakhadiran Sandi, Dinas Damkar Depok memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya.

Tesy menambahkan bahwa evaluasi kinerja pegawai dilakukan setiap tahun dan menjadi faktor penting dalam keputusan perpanjangan kontrak kerja.

"Keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved