Berita Viral

Guru Viral di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Karena Tak Bayar SPP Dilaporkan ke Polisi

Kamelia, ibu dari siswa SD yang dihukum belajar di lantai karena tunggak SPP, melaporkan guru yang menghukum anaknya, Hariati, ke Mapolrestabes Medan.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Guru Viral di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Karena Tak Bayar SPP Dilaporkan ke Polisi 

BANGKAPOS.COM - Guru viral di Medan hukum siswa belajar di lantai gegara tak bayar uang SPP kini dilaporkan ke polisi. 

Kamelia, ibu dari siswa SD yang dihukum belajar di lantai karena tunggak SPP, melaporkan guru yang menghukum anaknya, Hariati, ke Mapolrestabes Medan.

Kasus MI (10), murid SD yang dihukum duduk di lantai karena menunggak uang sekolah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kini dibawa ke ranah hukum.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Kamelia membuat laporan itu pada Selasa (14/1/2025).

Hal itu ditandai dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Gidion kepada Kompas.com saat dihubungi melalui saluran telepon pada Rabu (15/1/2025).

Di dalam laporan itu, Kamelia menyampaikan, mulanya mendapati cerita anaknya, MA, malu datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.

Sebab, MA dihukum oleh terlapor untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yakni sekolah milik Yayasan Abdi Sukma, di Kota Medan.

Dia ingin memeriksa apakah apa yang disampaikan anaknya benar atau tidak. Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.

Kamelia mengaku sempat mempertanyakan hal itu kepada Hariati. Hariati menyampaikan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak dibenarkan mengikuti pelajaran.

Atas kejadian itu, Kamelia membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Pengakuan Hariati Guru Viral di Medan 

Hariati, guru SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Sumatra Utara mengatakan sama sekali tidak menzalimi muridnya, MI (10).

Haryati begitu yakin dengan tindakannya dan mengutarakannya saat bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Medan

"Tujuan saya, tidak ada niat menzalimi anak," ujarnya, Senin (13/1/2025). 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved